Beranda Berita Nasional MUI: Satpol PP Asusila Coreng Kota Tangerang

MUI: Satpol PP Asusila Coreng Kota Tangerang

0f7f92da9a2136514673b6801aa8c436.jpg

KBRN, Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras oknum Satpol PP Kota Tangerang berbuat asusila saat bertugas. 

Ketua MUI Kota Tangerang, Bajuri Khotib mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut tidak mencerminkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Seharusnya, Satpol PP dapat menegakkan Perda itu. 

“Penegakan perda ini agak kendor kemudian PSK merajalela, maka kita dorong ulang diraker (rapat kerja, Red) kita bikin rekomendasi ke Pemkot Tangerang agar penegakkan Perda ini lebih ditegakkan lagi,” ungkapnya kepada rri.co.id, Rabu (27/10/2021). 

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Menurut Baijuri, tak seharusnya bila melakukan penyamaran melakukan ausila karena sudah dalam keadaan tanpa busana. “Kalau penyamaran gak perlu gitu dong,” tegasnya. 

Baijuri menuturkan, peristiwa ini telah mempermalukan Kota Tangerang. Maka, harus ada tindakan tegas bagi Pemkot Tangerang terhadap anggota Satpol PP itu. 

“Itu memalukanlah, justru yang terjadi  tertangkap itu oknum yang tidak menegakkan itu Perda. Diberhentikan secara tidak hormat bagus. Ada aturan dan penegakkan, ada sidang kode etik bisa ketahuan,” tutur Baijuri. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baijuri juga menyarankan kepada Pemkot Tangerang untuk mengkaji ulang Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Mengingat, perkembangan zaman dimana PSK saat menjajakan diri tidak dijalan lagi melainkan melalui aplikasi daring. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin belum mau menindak anak buahnya, yakni oknum Satpol PP yang berbuat asusila saat bertugas. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Itu nanti saja, ya. Itu Satpol PP, kita lihat,” ungkap Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang kepada rri.co.id, Rabu (27/10/2021).