Beranda Berita Subang DPRD Subang Optimis, Gubernur Tak Tolak APBD Perubahan 2021

DPRD Subang Optimis, Gubernur Tak Tolak APBD Perubahan 2021

b2924f49deea687ea579d90f94d27644.jpg

KBRN, Subang: Terkait adanya evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Subang 2021 di tolak Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda tetap optimis bisa lolos evaluasi. 

Meski diakuinya, ada keterlambatan pembahasan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Subang, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Subang.

“Upaya oleh kami terus dilakukan, karena yang sudah disepakati oleh kita (Eksekutif maupun Legeslatif), sudah terjadi pada 20 Oktober 2021 lalu itu,” ujar Narca kepada RRI di Subang, Rabu (27/10/2021).

BACA JUGA:  Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Sebelumnya kata Ketua DPRD, sebagai fungsi sosial kontrol sejak awal sudah menyurati pemerintah daerah, sebagai upaya mengingatkan, bahwa pembahasan APBD Perubahan sudah harus dilakukan oleh TAPD dan Baanggar DPRD. Surat tersebut dilayangkan DPRD sampai 3 kali, sampai ada jawaban dan alasan keterlambatan pembahasan, karena TAPD sudah melakukan lima kali varsial keuangan. Terlebih kondisi saat ini masih dalam pandemi covid -19, atau kondisinya belum normal.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Bhayangkara FC vs Persikas 1-1 di Liga 2 Pegadaian

“Apa yang sudah kami lakukan di DPRD, penetapan APBD Perubahan itu sudah sesuai dengan yang direncanakan, dan sesuai pengajuan dari TAPD,” tegasnya.

Adapun dengan isu ditolaknya APBD Perubahan oleh Provinsi, Narca tetap berharap, belum ada kejelasan secara resmi, atau melalui surat dari Gubernur Jawa Barat. 

“Kita secara resmi belum menerima surat langsung dari Gubernur, tentunya kita tetap berharap, kondisi belum normal ini, karena masih pandemi menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat,” imbuh Narca.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

Ia menambahkan, pembahasan APBD Perubahan tersebut pembahasanya secara rasionalitas anggaran yang masuk ke kas daerah, yang menjadi pendapatan daerah di tahun 2021 ini.

“Pengajuannyakan sudah ada, dan nomenklaturnya jelas ada di KUA PPAS. Kita juga nanti mungkin akan memberikan penjelasan kepada Gubernur,” tukasnya.