Beranda Berita Nasional Langgar PPKM, Satu Kedai Kopi di Bulungan Disanksi

Langgar PPKM, Satu Kedai Kopi di Bulungan Disanksi

186e0321b4f0fa2101d2c7e285d7ed45.jpg

KBRN, Jakarta:  Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan karena ditemukan pelanggaran pembatasan kapasitas tempat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak melakukan pembatasan jaga jarak antar pengunjung sehingga terjadi kerumunan di tempat usaha tersebut.

“Satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan diberikan Sanksi Penghentian Sementara Usaha 3×24 jam,” tulis Satpol PP DKI Jakarta di akun Instagramnya yang dilihat RRI.co,id, Minggu (10/10/2021). 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Selain itu,  penanggung jawab keamanan GOR Bulungan juga diberikan Sanksi Teguran Tertulis karena kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik pemerintah.

“Kami terus mengingatkan semua pihak agar bekerjasama untuk tertib mematuhi ketentuan meskipun ada kebijakan pelonggaran aturan pembatasan aktifitas masyarakat di masa PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta,” tegasnya. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Tak hanya itu, dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/10/2021) malam, petugas Satpol PP DKI Jakarta membubarkan kerumunan di kawasan Taman Ayodya Barito Jakarta Selatan dibubarkan oleh petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. 

“Dimohon untuk tetap dapat mengurangi aktivitas diluar rumah selama masa PPKM di ibukota,” pintanya. (foto: Instagram Satpol PP DKI)