suarasubang.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengguna kendaraan. Selain fasilitas Samsat keliling di Subang juga ada opsi SIM keliling buat yang malas ke kantor.
Bagi warga Subang yang belum melakukan perpanjangan SIM, Satuan Lalu Lintas Polres Subang memberikan layanan SIM Keliling di 6 lokasi berbeda.
Jadwal dan Lokasi:
- Senin: Kecamatan Jalancagak
- Selasa: Plaza Pagaden
- Rabu: Pasar Kalijati
- Kamis: Bawah Fly Over Pamanukan
- Jumat: Halaman Masjid Purwadadi
- Sabtu: Plaza Pagaden (tentatif)
Waktu Operasional:
- Senin-Jumat: 09.00-14.00 WIB
- Sabtu: 08.00-12.00 WIB
Persyaratan:
- Fotocopy KTP (3 buah)
- SIM asli yang lama
- Alat tulis untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Biaya:
- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000,00
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000,00
Langkah Perpanjangan:
- Cari lokasi SIM Keliling terbaru dengan SMS ke nomor 0815 221 744 999.
- Serahkan SIM lama, fotokopi SIM lama, dan fotokopi KTP ke petugas SIM Keliling.
- Isi formulir perpanjangan yang diberikan oleh petugas.
- Tunggu dipanggil petugas, masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk foto SIM baru dan print sidik jari.
- Bayar biaya perpanjangan SIM A atau biaya SIM C.
- Terima SIM baru dan kartu asuransi.
Tips:
- Jangan biarkan SIM expired lebih dari 1 tahun.
- Perpanjang beberapa hari sebelum expiry date.
Sumber: Polres Subang
Tentang SIM Keliling di Subang
Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Subang memberikan layanan perpanjangan SIM dengan jadwal dan tempat yang terstruktur.
Pastikan memenuhi persyaratan dan ikuti langkah-langkah perpanjangan untuk kelancaran proses. Sampaikan pertanyaan Anda melalui Twitter Polres Subang.
Ingat, SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, hindari SIM expired lebih dari 1 tahun!