Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kades di Subang terkait proses pelepasan hak atas tanah industri. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Noordien Kusumanegara merilis penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Parigimulya berinisial A S.
Pihak penyidik menduga oknum pejabat desa tersebut melakukan aksi pemerasan dalam penerbitan surat keterangan tanah masyarakat. Tersangka meminta imbalan uang tunai sebesar delapan ratus rupiah per meter persegi kepada pihak pengembang kawasan.
Oleh karena itu, tindakan tegas aparat penegak hukum ini bertujuan untuk menjaga kepastian iklim investasi daerah.
Dugaan Pemerasan dan Modus Operandi Pelepasan Hak Tanah
Penyidik kejaksaan mengungkapkan rincian alur pemerasan uang tanah yang berlangsung sejak tahun dua ribu sembilan belas lalu. Selanjutnya, pelaku mengancam tidak akan menandatangani dokumen desa apabila pihak perusahaan tidak menyerahkan sejumlah uang tunai.
Luas lahan yang masuk dalam proses pembebasan tanah tersebut mencapai satu koma tujuh juta meter persegi. Tersangka meraup keuntungan pribadi hingga mencapai angka satu koma tiga puluh tujuh miliar rupiah secara bertahap.
Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang jabatan ini telah merugikan kepentingan masyarakat serta mengganggu iklim usaha lokal.
Penahanan Tersangka Serta Ancaman Pasal Undang-Undang Tipikor
Tim kejaksaan langsung menahan tersangka di dalam sel Lapas Kelas Dua A Subang selama dua puluh hari. Sementara itu, jaksa penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal pidana pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, serta berintegritas tinggi di lapangan. Langkah penegakan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk praktik pungutan liar.
Oleh sebab itu, kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi para investor yang menanamkan modal.
Komitmen Perlindungan Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Pemerintah daerah bersama kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal iklim investasi daerah agar tetap bergerak positif. Bahkan, iklim investasi yang sehat akan membuka banyak peluang lapangan kerja baru bagi warga masyarakat lokal.
Kehadiran kepastian hukum di Kabupaten Subang akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara inklusif serta berkelanjutan. Pihak kejaksaan mengajak seluruh elemen warga untuk melaporkan setiap bentuk tindak kejahatan korupsi di lingkungan sekitar.
Akhirnya, penuntasan kasus korupsi kades di Subang ini memberikan perlindungan hukum nyata bagi kemajuan daerah.








