Beranda Berita Nasional Hasanuddin Lapor ke Menteri Terkait HGU PG-Rajawali

Hasanuddin Lapor ke Menteri Terkait HGU PG-Rajawali

5aabad3c07d19ffab6a87453d20fc990.jpeg

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merasa geram dengan PT. PG Rajawali II Jatitujuh Majalengka yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola lahan milik pemerintah justru tidak dikelola dengan baik, untuk mengamankan kemudian membagikan dengan pasti lahan tebu tersebut kepada petani.

Kunci permasalahan itu ada dalam pembagian Hak Guna Usaha (HGU), yang dilakukan oleh Pabrik Gula.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Seharusnya, kata TB pembagian HGU itu harus ditujukan kepada siapa, jumlahnya berapa lalu sistemnya seperti apa sehingga ada tanah yang hampir tidak bertuan.

Kemudian itu yang menjadi akar permasalahan yang timbul adanya bentrokan antar kedua petani tebu tersebut.

“Sehingga saya sudah minta ya harus diselesaikan oleh pabrik gula tadi untuk ditertibkan pertama mengenai batas,” ucap TB.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Dijelaskan dia, ternyata batas wilayah administrasi negara, yaitu batas wilayah antara kabupaten Majalengka dengan kabupaten Indramayu ternyata berbeda.

Sambung dia, berbeda dengan batas yang diputuskan oleh BPN artinya berbeda secara kenyataannya juga.

“Nah itu harus segera ditertibkan juga,” kata TB. Hasanuddin.

Lalu ia mengatakan, yang kedua adalah siapa yang mendapatkan tanah untuk dikelola, bermitra,  lalu kewajiban upahnya akan seperti apa.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

”Saya juga akan mempertanyakan apakah sah menurut undang-undang menyewakan HGU kepada rakyat tiap hektar sebanyak Rp3.000.000 dan teryata pa bupati juga tidak tahu itu,” tuturnya.

”Saya akan laporkan kepada menteri terkait juga kepada mereka – mereka yang terkait, supaya apa kasus ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.