Program Makan Bergizi Gratis Subang kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat luas. Banyak warga menemukan dugaan pemotongan anggaran paket makanan di wilayah Kecamatan Cikaum. Pelaksanaan program mulia ini seharusnya menjadi solusi jitu untuk pengentasan stunting nasional. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan indikasi minimnya akuntabilitas pengelolaan dana operasional.
Masalah utama saat ini berpusat pada Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari Cikaum 2. Fasilitas ini melayani 758 warga penerima manfaat secara rutin setiap hari kerja. Selanjutnya, mereka berpotensi menerima asupan nutrisi di bawah standar kelayakan gizi nasional. Oleh sebab itu, kondisi ini menimbulkan disparitas harga antara pagu dan realisasi.
Rincian Selisih Anggaran Paket Makanan Penerima Manfaat
Penelusuran dokumen memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas penggunaan dana operasional dapur. Pemerintah secara administratif menganggarkan paket balita sebesar Rp8.000 untuk setiap anak. Kemudian, pemerintah mengalokasikan Rp10.000 untuk setiap paket ibu hamil dan ibu menyusui. Bahkan, Asisten Lapangan SPPG Sindangsari, Fahri, berani membongkar rincian harga riil tersebut.
| Kategori Penerima | Pagu Resmi | Realisasi Riil | Selisih Dana |
| Balita | Rp8.000 | ±Rp6.057 | ±Rp1.943 |
| Ibu Hamil / Menyusui | Rp10.000 | ±Rp8.457 | ±Rp1.543 |
Faktanya, angka realisasi tersebut menunjukkan selisih yang sangat merugikan para penerima manfaat. Paket balita rupanya hanya memiliki susu kotak 115 ml dan sebuah pisang Cavendish. Selain itu, paket ibu hamil hanya memiliki susu kotak 200 ml dan pisang. Tentu saja, akumulasi dana sisa ini berpotensi mencapai angka fantastis ke depannya.
Lemahnya Pengawasan dan Pelanggaran Surat Edaran
Sayangnya, buruknya manajemen pengawasan memperparah misteri pemotongan nilai paket makanan balita ini. Bahkan, Kepala Dapur SPPG Sindangsari Cikaum 2 absen saat awak media berkunjung. Alih-alih menetap, beliau memilih bepergian ke Bogor meninggalkan tanggung jawab operasional harian. Akibatnya, sikap ini mencerminkan lemahnya komitmen transparansi pengelola terhadap pelayanan publik kita.
Sementara itu, ahli gizi program bernama Sidik memberikan pembelaan normatif kepada publik. Selanjutnya, ia mengklaim jenis makanan tersebut telah memenuhi aturan kelompok kerja pakar. Meskipun demikian, kalkulasi nilai rupiah paket tetap anjlok jauh di bawah pagu. Jelas sekali, praktik ini terang-terangan melanggar aturan mutlak Surat Edaran Badan Gizi Nasional.
Padahal, aturan terbaru mewajibkan setiap SPPG menjamin kesesuaian nilai paket dan pagu. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Selain itu, Dinas Kesehatan wajib menindak tegas para oknum pencari keuntungan sepihak. Akhirnya, oknum tertentu tidak boleh merusak program pengentasan stunting demi kekayaan pribadi.








