Beranda Berita Nasional Dua Pelaku Pengedar Sabu di Kota Banjar Diciduk Polisi, 1 DPO

Dua Pelaku Pengedar Sabu di Kota Banjar Diciduk Polisi, 1 DPO

Pengedar-Narkoba.jpg

harapanrakyat.com,- Dua pelaku pengedar sabu diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar, Polda Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut masing-msing berinisial KS (24), dan SH (37). Keduanya merupakan warga Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP. Bayu Catur Prabowo mengatakan, petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku inisial KS di kawasan patung Hoegeng, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

Pelaku KS diamankan berikut barang bukti sabu dengan berat kotor 1,26 gram (berat bersih 1 kilogram). Saat itu pelaku sedang berada di tepi jalan kawasan patung Jenderal Hoegeng.

Sedangkan, SH diamankan petugas pada tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 14.30 WIB. Pada waktu itu pelaku SH sedang berada di pelataran salah satu hotel yang ada di Kota Banjar.

“Selain KS, petugas juga berhasil mengamankan SH yang selama ini menjadi target operasi. SH kita amankan saat berada di pelataran salah satu hotel,” kata Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA:  Harga BBM Terbaru Per 1 April 2024

Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Sabu di Kota Banjar

Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa terhadap Adik Ipar

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Banjar, AKP. Kusyata menjelaskan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Banjar.

Penangkapan tersangka KS bermula pada Jumat, 18 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan patung Hoegeng.

Setelah mengecek ke lokasi, pada saat itu terlihat pelaku KS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol Z 4593 YF.

Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan tengah berhenti di tepi jalan kawasan patung Jenderal Hoegeng.

Saat petugas mendekatinya, KS terlihat panik. Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan berat kotor 1,26 gram, berat bersih 1 gram.

BACA JUGA:  Rating Dirty Vote di IMDB Bikin Tercengang: Intip Sinopsis-nya

1 Pelaku Berstatus DPO

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Petugas menemukan satu bungkus plastik klip tersebut dari bagasi bagian luar sebelah kanan sepeda motor milik KS.

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang ia dapat dari saudara DA, dan sekarang DA berstatus DPO,” terang Kusyata.

Lanjutnya mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap DA ke sebuah kontrakan yang ada di Kecamatan Banjar. Tetapi, petugas tidak menemukan DA.

Kemudian, petugas mendatangi rumah yang biasa KS dan DA tempati ketika menggunakan sabu. Yaitu di kawasan Tanjung Sukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Petugas menemukan satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas pocari sweat.

“Ketika penggeledahan, petugas menemukan satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bekas pocari sweat, sedotan, dan pipetnya,” jelas Kusyata.

BACA JUGA:  Komeng: Sang Caleg DPD Viral Hanya Kalah Dari 2 Nama Ini

Barang Bukti

Baca Juga: BNNK Ciamis; Banjar Aman Bukan Berarti Terbebas dari Narkotika

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil petugas amankan meliputi satu buah botol pocari sweat ukuran 350 ml. Kemudian, satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,26 gram, dan berat bersih 1 gram.

Selanjutnya, dua buah sedotan warna putih, satu buah pipet, satu buah handphone merk Vivo warna merah hitam.

Serta sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi Z 4593 YF warna merah maroon. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SH.

“Kedua tersangka pelaku pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)