Beranda Berita Subang DPRD Subang Gelar Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap KUA PPAS APBD Perubahan 2021

DPRD Subang Gelar Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap KUA PPAS APBD Perubahan 2021

IMG-20210916-WA0014.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2021.

Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua DPRD H. Aceng Kudus. Rabu (15/9/2021).

BACA JUGA:  PT DAHANA Kampanyekan Perangi Judi Online

Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Subang mewakili Bupati Subang menyampaikan nota jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2021.

Pada aspek pendapatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah strategis dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari seluruh sektor dan Retribusi. Selain itu, Pemkab Subang juga selalu berupaya untuk penggalian potensi baru serta melakukan inovasi-inovasi pencarian potensi pendapatan daerah yang nantinya akan mendorong peningkatan pendapatan, mengingat saat ini Kabupaten Subang sudah memasuki PPKM level 2 yang diharapkan adanya peningkatan dari sektor pendapatan.

BACA JUGA:  DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPJ APBD 2023

Pada aspek belanja, dengan adanya peningkatan belanja daerah dapat tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas pembangunan bagi masyarakat. Perlu adanya Efisiensi dan efektivitas Terhadap peningkatan belanja barang dan jasa mengingat pandemi covid 19 belum berakhir.

Dalam hal kebijakan pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang konsisten terhadap regulasi yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Sehingga dalam teknis pelaksanaannya berdampak terhadap proses dan mekanisme dilakukannya pergeseran anggaran. Tentu hal tersebut dalam rangka penanganan covid-19 terutama untuk penanganan kesehatan dan jaring pengamanan sosial sehingga fungsi pelayanan tidak akan mengalami gangguan.

BACA JUGA:  Tempat Wisata The Ranch Ciater: Tiket, Harga Makanan & Menu

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut perwakilan unsur Forkopimda, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.