Beranda Berita Nasional DKI Jakarta Perpanjang PPKM Level 3

DKI Jakarta Perpanjang PPKM Level 3

d962ebed334f3f789351e674f454ae9a.jpeg

KBRN, Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama sepekan terhitung hari ini, Selasa (14/9/2021), sampai 20 September 2021. 

Perpanjangan PPKM level 3 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. 

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Kompas.com, Selasa (14/9/2021). 

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Seluruh wilayah kabupaten/kota di Jakarta masih masuk dalam kriteria PPKM level 3. Dalam Inmendagri disebutkan, keputusan yang diambil merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, level 3, level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” tulis Inmendagri tersebut.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 di Jakarta terus menurun. Data teranyar pada Senin kemarin, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 854.929. Dari jumlah itu, tercatat 837.805 pasien dinyatakan sembuh, 13.443 meninggal dunia, dan kasus aktif tersisa 3.681 pasien.