KBRN, Pamekasan : Anggota Sat Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap tersangka HS (32), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap pamannya sendiri atas nama Nairan (54).
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasubbag Humas, AKP Nining Dyah menjelaskan, kejadian tersebut bermula karena jalan menuju rumah pelaku menjadi sempit karena ada batu dan anyaman bambu yang dipasang oleh korban.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk menyingkirkan batu-batu dan anyaman bambu itu, karena mobil pelaku kesulitan untuk melintas di jalan tersebut, namun korban tidak merespon permintaan pelaku.
Lalu, pelaku memindahkan sendiri batu dan anyaman bambu itu, yang justru membuat korban marah dan mencoba memukul pelaku dengan palu, tetapi pelaku berhasil mengelak.
Tidak terima dengan sikap korban, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit atau celurit, lalu membacokkan ke bagian leher dan kepala korban hingga tidak bernyawa.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit panjang 65 cm, yang tedapat bercak darah, baju korban dan baju pelaku,” kata Nining, Sabtu (25/9/2021).
Dia menambahkan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka kurang dari 2 jam setelah kejadian pembunuhan. (imr)