Beranda Berita Subang Bupati Subang Keluarkan SE Perubahan, Kini Toko yang Menjual Selain Kebutuhan Pokok...

Bupati Subang Keluarkan SE Perubahan, Kini Toko yang Menjual Selain Kebutuhan Pokok Harus Tutup Selama PPKM

20210706_144556-01.jpeg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor KS.01/1599/HK/2021 terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Subang. Surat Edaran tersebut memuat perubahan atas beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

Poin penting yang dirubah terutama terkait usaha selain kebutuhan pokok. Jika sebelumnya dalam ketentuan nomor 2 huruf b disebutkan pertokoan/ etalase/distro yang menjual selain kebutuhan sehari-hari dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB, maka dalam SE perubahan disebutkan pertokoan/etalase yang menjual selain kebutuhan pokok / kebutuhan sehari-hari ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Perubahan lainnya dalam Surat Edaran perubahan tersebut memuat aturan dan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.