Beranda blog Halaman 275

Suka Cita Umat Kristen se-Kota Banjar Rayakan Natal Bersama

Umat-Kristen-se-Kota-Banjar-Rayakan-Natal-Bersama.jpg

harapanrakyat.com,- Ada yang berbeda dalam perayaan Natal tahun ini di Kota Banjar, Jawa Barat. Pasalnya, kali ini umat Kristen se-Kota Banjar melaksanakan ibadah dan merayakan Natal bersama se-Kota Banjar.

Kegiatan tersebut digagas oleh Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kota Banjar, bertempat di Gedung Graha Banjar Idaman, Rabu (27/12/2023).

Wakil Ketua BAMAG Kota Banjar, Pendeta Edi Suyitno mengatakan, kegiatan perayaan Natal dan ibadah bersama umat Kristen se-Kota Banjar baru pertama kali dilakukan.

“Ini baru pertama kali dilaksanakan acara seperti sekarang gabungan dari seluruh gereja yang ada di Kota Banjar,” kata Edi Suyitno.

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan sebagai wujud kebersamaan antar gereja dan aliran yang ada, sehingga menjadi satu kesatuan dalam acara tersebut.

“Kita tidak memandang oh ini dari gereja itu, yang ini dari gereja sana. Tapi menjadi satu kesatuan dan wujud kebersamaan kita sebagai umat Kristen yang ada di Kota Banjar,” terangnya.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 11 gereja yang ada di Kota Banjar, dan tersebar di wilayah Kecamatan Banjar, Pataruman, dan Langensari.

Lanjut Edi Suyitno, meskipun umat Kristen tidak terlalu banyak akan tetapi bisa menjadi warna bagi kehidupan di Kota Banjar ini.

“Harapan saya kita sebagai umat Kristen, meskipun tidak terlalu banyak juga dapat mewarnai untuk kehidupan di Kota Banjar, tentang keamanan, kedamaian. Terlebih menjelang pemilihan umum nanti,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Kisah Mantan Istri WNA di Pangandaran, 27 Tahun Berjuang Rebut Kembali Tanah yang Kini Dibangun Hotel

Ilustrasi-Sengketa-Tanah.jpg

harapanrakyat.com,- Rainah,mantan istri seorang WNA (Warga Negara Asing) sudah 27 tahun berjuang merebut kembali tanahnya yang kini sudah dibangun hotel di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kini Rainah bisa bernafas lega. Pasalnya sengketa tanah yang berawal dari persoalan utang piutang suaminya tersebut sudah mempunyai keputusan hukum tetap (inkracht). Hal itu setelah Mahkamah Agung memenangkan Rainah dalam putusan Kasasi atas sengketa tanah tersebut.

Kuasa Hukum Rainah, Didik Puguh Indarto mengatakan, sudah hampir 27 tahun kliennya berharap hak atas tanahnya kembali.

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Banjarsari yang Hilang Ditemukan Meninggal di Palatar Agung Pangandaran

Sejak tahun 1996, lima bidang tanah milik Rainah di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran (dahulu Kabupaten Ciamis) dijadikan jaminan pelunasan utang suaminya yang berkewarganegaraan WNA asal Kanada.

Padahal Rainah tidak pernah mengetahui suaminya inisial D telah berutang kepada S dengan nilai fantastis pada tahun 1989. 

“Dengan alasan utang tersebut telah jatuh tempo dan D tidak bisa membayar utangnya, kemudian S menggugat D dan Rainah untuk membayar utang D. Sebagaimana dimaksud dalam gugatan nomor 40/Pdt.G/1995/PN.Tsm,” ujar Didik kepada harapanrakyat.com, Rabu (27/12/2023).

Saat itu, Pengadilan Negeri Tasikmalaya memenangkan gugatan S dan melaksanakan lelang atas tanah Rainah pada 10 September 1996.

“Ketika Bu Rainah datang ke Pangandaran, kaget mendapati tanah-tanahnya telah dikuasai dan dibangun bangunan hotel oleh orang lain. Bu Rainah merasa dirugikan atas keadaan itu, tetapi serasa tidak berdaya dan tidak tahu harus melakukan apa,” jelas Didik.

Rainah, Mantan Istri WNA di Pangandaran Layangkan Gugatan

Didik menjelaskan, Rainah pun akhirnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ciamis sekitar April 2022 dengan nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms.

Gugatan Rainah ternyata dikabulkan. Kelima Sertifikat Hak Milik No. 945, No. 975, No. 976, No. 994 dan No.1008 yang menjadi bukti kepemilikan Rainah atas tanah sengketa tersebut dinyatakan masih berlaku dan berkekuatan hukum.

“Klien saya, Bu Rainah juga dinyatakan sebagai pemegang hak milik atas kelima Sertifikat Hak Milik tersebut. Di mana saat ini di atas tanah Bu Rainah telah dikuasai dan atau dimanfaatkan orang lain untuk membangun hotel,” jelasnya.

Menurut Didik, dalam putusan nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms tersebut inisial D, S, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dan inisial B dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Tentu saja KPKNL Tasikmalaya tidak terima dan mengajukan banding atas putusan nomor 10/Pdt.G/2022/PN.Cms. Akan tetapi justru di Pengadilan Tinggi Bandung terbukti fakta-fakta hukumnya,” jelasnya.

Salah satunya, lanjut Didik, fakta bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap Rainah dalam gugatan nomor 40/Pdt.G/1995/PN.Tsm ternyata belum dilakukan secara patut dan sah menurut ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Didik menjelaskan, Surat Perjanjian Utang tanggal 3 Agustus 1989 antara D (yang berhutang) dan S (pemberi hutang) dibuat secara pribadi. Ia pun menegaskan surat perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan, tanpa melibatkan Rainah.

“Kelima Sertifikat Hak Milik No. 945, No. 975, No. 976, No. 994 dan No. 1008 atas nama Rainah tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang di antara D dan S,” papar Didik.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Digugat Rp. 800 Juta, Penyebabnya Lahan yang Disewakan Statusnya Milik Ciamis

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menangkan Rainah

Masih tak terima putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, KPKNL Tasikmalaya akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Akan tetapi kemudian Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari KPKNL Tasikmalaya di mana terdapat fakta-fakta hukum yang penting,” jelas Didik.

Fakta hukum penting tersebut termasuk pokok sengketa yakni sengketa kepemilikan atas objek sengketa berupa 5 (lima) bidang tanah yang kini dibangun sebuah hotel.

“Saat ini objek sengketa tersebut (tanah) digunakan oleh Tuan inisial DMM untuk mendirikan bangunan hotel inisial GM,” katanya.

Menurut Didik, berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, terbukti Rainah adalah pemilik tanah yang jadi objek sengketa tersebut. Hal tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 945, Sertifikat Hak Milik No. 975, Sertifikat Hak Milik No. 976, Sertifikat Hak Milik No. 994 dan Sertifikat Hak Milik No. 1008.

Objek sengketa tersebut awalnya menjadi jaminan pelunasan utang D (mantan suami Raindah) kepada S. Jaminan utang sebagaimana Letter Of Debt Agreement tanggal 3 Agustus 1989.

“Namun, itu bukan menjadi kewajiban Rainah sebagai mantan istri D yang telah bercerai pada 30 Januari 1997. Karena tidak pernah terjadi peralihan hak. Selain itu, bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik) tersebut masih dikuasai Bu Rainah hingga saat ini,” jelasnya.

Meskipun Rainah dinyatakan sebagai pemilik atas tanah yang saat ini berdiri bangunan hotel, namun Rainah masih membuka pintu dialog dengan pihak Manajemen Hotel.

“Saya sebagai pengacara Bu Rainah masih memberikan peluang, kita masih bisa diajak negosiasi atau perdamaian. Kami hanya minta tanah atas nama Bu Rainah agar dibayar sejumlah uang sesuai taksiran Rp 20 miliar. Kami masih membuka peluang hotel itu kan sangat bernilai. Silahkan beli saja tanah klien saya yang sudah sah pemilik tanah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, manajemen hotel GM di Pangandaran tidak memberikan tanggapan dengan alasan masih libur Natal dan Tahun Baru. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler

IMG-20231227-WA0017_copy_800x602.jpg

review1st.com – Polemik tentang regulasi terkait layanan Over The Top (OTT) masih terus berlangsung hingga akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo hingga kini belum menerbitkan aturan yang jelas terkait layanan Over The Top (OTT).

Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomuniasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT. Bahkan DPR tidak hanya mendesak Kominfo tetapi juga Kementerian BUMN untuk segera menerbitkan layanan OTT.

Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler

Saat ini, masyarakat Indonesia semakin bergantung terhadap layanan OTT asing. Ketika sudah tergantung terhadap layanan OTT asing, banyak masyarakat justru mengeluh mengenai kelambatan akses internet di Indonesia.

“Saya sudah beruang-ulang kembali bicara over the top karena kita tahu pemerintah ingin internet kita ini cepat, Telkom ditugaskan membangun infrastruktur besar-besaran supaya internet kita cepat, tapi yang menikmati Netflix dan Meta tanpa berkontribusi kepada negara dan tidak ada kerja sama,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Ketika OTT khususnya dari negara luar menikmati keuntungan dari masyarakat Indonesia, justru perusahaan operator telekomunikasi negeri ini menderita.

Hal ini lantaran mereka dipaksa untuk membangun infrastruktur digital yang cepat dan andal. Padahal untuk membangun infrastruktur digital yang mumpuni jelas tidaklah mudah serta tidak murah.

Belum lagi beban operator telekomunikasi yang saat ini sangat berat dengan regulatory charge yang besar yang diminta oleh negara. Mereka harus menanggung beban besar tetapi juga dituntut pemerintah untuk menyediakan infrastruktur terkini seperti 5G.

“Hal tersebut yang membuat Selular Media Network akan menggelar Selular Business Forum dengan judul ‘Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler’,” kata CEO sekaligus Editor in Chief Selular Media Network, Uday Rayana, Rabu (27/12/2023). Uday mengatakan Selular Business Forum terkait regulasi OTT ini berlangsung di Jakarta Selatan hari Rabu, 27 Desember 2023.

Adapun sejumlah pembicara yang hadir dalam diskusi Selular Business Forum bertema ‘Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler’, yakni:

  1. Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel.
  2. Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute.
  3. Kamilov Sagala, Pengamat Telekomunikasi/Eks BRTI.

“Kami berharap dengan adanya diskusi Selular Business Forum ini bisa menjadi solusi supaya pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait OTT untuk turut membantu penyediaan jaringan digital di Indonesia. Selain itu diharapkan pula dapat mengembalikan Kesehatan industri seluler,” tandas Uday.

Ketimpangan Pendapatan

Dalam keterangannya, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot menyebut untuk menyehatkan industry seluler memang perlu ada regulasi untuk mengatur OTT. Dia menjelaskan jika saat ini terjadi ketimpangan pendapatan antara perusahaan operator telekomunikasi dengan Perusahaan OTT secara global.

“Dari data SNS Insider, OTT secara global mampu meraup 295,24 miliar USD pada tahun 2021 dan kemungkinan akan tumbuh hingga 1,951 triliun USD pada tahun 2030,” ujar Sigit. Selain itu, Sigit juga menjabarkan perbandingan pendapatan telekomunikasi dengan OTT.

“Pendapatan operator telekomunikasi pada tahun 2010 memang bisa mencapai 458 miliar USD dari SMS dan voice, sedangkan OTT dulu hanya 41 miliar USD. Tetapi, kini pada tahun 2021 terbalik, perusahaan telekomunikasi hanya mendapat 702 miliar USD sedangkan OTT 753 miliar USD. Prediksinya pendapatan OTT akan terus naik ke depannya,” sambung Sigit.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan saat ini perkembangan bisnis telekomunikasi terdestrupsi oleh perusahaan OTT yang membuat trafik voice dan SMS menurun. “Perusahaan telekomunikasi hanya seperti penyedia pipa (dumb pipe) dengan capex dan apex yang besar. Sementara OTT berselancar di atas jaringan yang dibangun perusahaan telekomunikasi,” kata Heru.

Hal tersebut yang membuat Heru berpendapat bahwa harus ada sumbangsih OTT untuk turut membantu operator telekomunikasi membangun infrastruktur digital. Caranya bisa dengan pajak digital hingga penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Dia menambahkan Indonesia bisa belajar dari negara lain yang telah menerapkan digital services tax. “Indonesia bisa belajar dengan sejumlah negara yang telah menerapkan digital services tax (DTS) seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Turki dan Inggris, meskipun strukturalnya berbeda-beda,” sambung Heru.

Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala mengatakan OTT menumpang layanan operator telekomunikasi bahkan bisa mengabaikan kedaulatan negara. “Bahkan Presiden keluar negari untuk bertemu bos OTT, kalau di operator telekomunikasi cuma sekelas Menteri yang dating,” kata Kamilov.

Tentu pemerintah harus segera membuat regulasi terkait OTT karena penting supaya OTT bisa turut mengambil beban universal service obligation (USO), lalu turut membayar biaya yang setara dengan biaya hak penyelenggara (BHP), turut membantu masyarakat yang dimarginalkan melalui CSR, hingga memperkuat kerjasama dengan operator.

“Bayangkan saja jika OTT mampu membantu membuat infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) maka masyarakat di sana juga bisa mengakses OTT dan pendapatannya juga semakin meningkat,” tandasnya.

Sosialisasi Anti Korupsi, Pemkab Pangandaran Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi

Bupati-Pangandaran-Jeje-Wiradinata.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat melalui Inspektorat bentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Hal itu ditandai dengan sosialisasi anti korupsi di Aula Setda Pangandaran, Rabu (27/12/2023).

Pemkab Pangandaran melakukan sosialisasi kepada Kepala SKPD, Kepala BUMD, anggota DPRD, Camat, Kades, dan Ormas.

Selain itu, sosialisasi anti korupsi juga ditujukan kepada pelaku usaha, media massa se-Kabupaten Pangandaran.

Rencananya sosialisasi anti korupsi tersebut akan digelar selama tiga hari, mulai 27 Desember sampai 29 Desember 2023.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, kegiatan tersebut rangka mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran.

“Mengingatkan kembali bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa. Tentu hanya bisa dilakukan pencegahan dengan semangat kebersamaan semua pihak,” kata Jeje.

Baca Juga: Dimaki dengan Perkataan Kotor, Jadi Pemicu Bupati Pangandaran Emosi ke Pendemo

Jeje menjelaskan, pihaknya melakukan upaya pencegahan korupsi. Namun, korupsi hanya bisa dicegah dengan sistem yang baik. Sebaliknya, tanpa kultur yang kuat dan integritas yang baik, maka sistem anti korupsi tersebut tidak akan berjalan.

“Tentu sosialisasi seperti ini yang kita lakukan, pengadaan barang dan jasa, fungsi inspektorat, review APBD, kalau ada pekerjaan dan proyek direview tata ulang kembali agar memperkecil celah terjadinya korupsi,” katanya.

Sementara Inspektur Inspektorat Pangandaran, Apip Winayadi menjelaskan, pihaknya meluncurkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Tujuannya apabila ada yang melakukan gratifikasi agar segera melapor ke UPG.

“Kerahasiaan data pelapor akan kita rahasiakan jangan khawatir. Intinya kita lakukan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Waduh, Ada Pungli Modus Bentuk Komisioner KPAI Baru di Garut

Ketua-Forum-KPAI-Jabar.jpg

harapanrakyat.com,- Ada pungli yang diduga dilakukan pihak luar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membentuk komisioner baru di Garut, Jawa Barat.

Tidak adanya komisioner KPAI di Garut rupanya disalahgunakan sejumlah oknum untuk melakukan pungli. 

Beberapa calon komisioner dimintai uang dengan modus, Garut akan mandiri memiliki sekretariat KPAI lengkap dengan struktur organisasinya. Persoalan ini kemudian terendus Forum KPAI Jawa Barat. 

Baca Juga: Polres Garut Targetkan Zero Miras di Malam Tahun Baru, Mission Impossible?

Ketua Forum KPAI Jabar, Ato Rianto membantah adanya biaya atau uang yang harus dibayar saat rekrutmen komisioner.

“Kronologisnya pada suatu hari dihubungi oleh seseorang yang mengaku bahwa dia ikut di dalam rekrutmen calon komisioner KPAI Garut, mengakui bahwa ada pungutan biaya tanpa menyebut angka,” kata Ato, Rabu (27/12/2023).

Ia juga meyakini bahwa pungli yang dilakukan oleh para pelaku di luar aktivitas KPAI provinsi Jawa Barat, termasuk di luar aktivitas KPAI Pusat. 

“Bahwa atas nama forum KPAI Jawa Barat tidak pernah tahu dengan aktivitas rekrutmen yang hari ini ada di Kabupaten Garut. Sampai hari ini belum ada informasi apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Jadi aktivitas itu, kami tidak tahu menahu, dan saya yakinkan bahwa aktivitas itu bukan aktivitas yang terstruktur dengan KPAI Provinsi Jawa Barat atau KPAI pusat,” tambahnya.

Garut sendiri memang belum memiliki KPAI, sehingga seluruh penanganan dan pendampingan kasus anak masih menginduk kepada KPAI Daerah Tasikmalaya. Akan tetapi Ato menjelaskan, setiap wilayah berhak membentuk KPAI, tapi tanpa pungutan biaya.

“Memang dalam Undang-Undang untuk pembentukan KPAI Daerah itu bisa diinisiasi oleh masyarakat, oleh DPRD, atau Pemerintah Daerah itu sendiri. Tapi terkait kasus ini kami tidak tahu menahu dalam aktivitas itu,” jelasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Siaga Bencana, Pemdes Sidaharja Ciamis Bentuk Relawan Desa

Pelatihan-para-relawan-desa-Pemdes-Sidaharja.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat membentuk relawan desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana, Rabu (27/12/2023).

Pembentukan relawan desa yang dihadiri BPBD Kabupaten Ciamis dan Muspika Pamarican tersebut merupakan bagian dari siaga tanggap bencana.

Relawan yang bergabung mendapat pelatihan dasar penanggulangan bencana dari BPBD, Damkar, dan Tagana Ciamis.

Kepala Desa Sidaharja, Haris Munandar mengatakan, relawan dibentuk dalam rangka meningkatkan SDM bidang sosial kemanusiaan. 

“Kami ingin ada bentuk kepedulian dari masyarakat terkait sosial kemanusiaan. Maka dari itu kami membentuk jajaran pengurus mitigasi relawan desa,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Puluhan Petani di Ciamis Ini Berburu Tikus di Sawah

Menurut Haris, pengurus relawan mitigasi desa berasal dari Karang Taruna, Pemdes, serta masyarakat.

“Mudah mudahan, setelah dibentuk dan diberikan pembekalan materi, para relawan desa ini akan mempunyai rasa tanggung jawab. Serta peduli akan lingkungan terutama saat terjadi bencana,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemdes Sidaharja juga memberikan peralatan penanganan bencana, seperti mesin gergaji (senso).

“Selain kita bentuk, kita juga berikan peralatan logistik untuk relawan desa, jadi nanti ketika ada bencana terjadi, tim mitigasi desa ini sudah bisa langsung bergerak tanpa kebingungan mencari peralatan,” jelasnya.

Haris berharap para relawan desa bisa bergabung bersama komunitas relawan lainnya.

“Terutama Relawan Ciamis Selatan (RCS) nanti kita gabungkan, biar RCS bisa memberikan semangat kepada para relawan Desa Sidaharja,” tandasnya. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Kawasan Wisata di Bandung Barat Jadi Wilayah Rawan Bencana, BPBD Bersiaga!

Banjir-Kawasan-Lembang.jpg

harapanrakyat.com – Menjadi salah satu kawasan rawan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat, Jawa Barat, bersiaga di sejumlah kawasan wisata. Salah satu lokasi wisata yang menjadi atensi BPBD Bandung Barat yaitu kawasan Lembang.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Bandung Barat, kawasan wisata Lembang menjadi lokasi paling banyak dikunjungi wisatawan pada libur panjang Natal dan tahun baru ini.

Jumlah kendaraan yang melintasi jalur kawasan wisata yang juga salah satu rawan bencana itu mencapai 37.347 kendaraan. Oleh karenanya, ini penting dan perlu antisipasi instansi terkait mengenai potensi bencana di kawasan Lembang.

Baca Juga : Hati-hati! Kawasan Lembang Langganan Banjir Saat Hujan

Plt Kepala BPBD Bandung Barat, Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya menyiagakan puluhan petugas dan juga relawan bencana di pos taktis Lembang. Hal itu sebagai tindakan preventif mengantisipasi terjadinya bencana di kawasan tersebut.

“Kami membuat posko di kawasan wisata termasuk di Lembang untuk siaga bencana, dan setiap anggota BPBD ataupun relawan akan ditempatkan di desa rawan bencana,” ucap Asep, Rabu (27/12/2023).

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak hanya bersiaga, namun juga mengedukasi masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif terkait upaya antisipasi dan penanganan bencana.

Asep menambahkan, pihaknya menerjunkan 50 petugas BPBD Bandung Barat dan relawan yang tersebar di beberapa lokasi rawan bencana, termasuk di kawasan wisata Lembang.

Asep juga mengimbau agar para pengelola wisata di Lembang untuk selalu berhati-hati dan sigap serta waspada. Hal itu karena bencana bisa terjadi kapan pun seiring dengan tingginya curah hujan saat ini. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

KPU Kabupaten Bandung Akui Belum Ketahui Jumlah Pemilih Disabilitas Mental, Ini Alasannya!

Gaji-Panwaslu-Desa-Naik-Berapa-Besarannya.jpg

harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Jawa Barat, mengaku belum memilah pemilih disabilitas mental yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Bandung mengaku, belum mengetahui secara rinci jumlah pemilih kategori disabilitas yang masuk ke dalam DPT tersebut.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung Ahmad Rosadi mengakui, pihaknya memasukan kategori disabilitas saat pendataan pemilih.

Baca Juga : KPU Jawa Barat Jamin Pemilih Disabilitas Tetap Bisa Salurkan Hak Suaranya

“Pemilih disabilitas itu beragam, kami belum memilahnya. Jumlah pemilih kategori itu, saya juga belum mengetahuinya. Datanya ada di komputer. Operatornya sedang ada kegiatan di luar,” ungkap Ahmad, Rabu (27/12/2023).

Sebagai informasi, KPU Jawa Barat menginformasikan jika jumlah pemilih disabilitas mental di Kabupaten Bandung mencapai 2.467 orang. Jumlah pemilih kategori itu pun menjadi terbanyak di Jawa Barat.

Terkait informasi tersebut, Ahmad belum mau mengkonfirmasi kebenaran data pemilih disabilitas mental tersebut. Ahmad beralasan, jika ia pun menduduki jabatan salah satu komisioner di KPU Kabupaten Bandung baru dua bulan. Sedangkan pada saat pendataan pemiih tersebut, ia mengaku belum menjadi komisioner KPU Kabupaten Bandung.

“Soal data itu, saya juga kan baru. Saya belum menjabat komisioner KPU Kabupaten Bandung saat penetapan pemilih (DPT). Saya belum sempai memilah-milahnya,” katanya.

Baca Juga : DPT Pemilu 2024 di Kota Banjar Didominasi Pemilih Milenial

Meskipun demikian, kata Ahmad, pihaknya akan tetap memfasilitasi seluruh pemilih dalam Pemilu 2024 ini, termasuk disabilitas mental. Hal tersebut untuk menjamin para pemilih menyalurkan hak suara politiknya. (Ecep/R13/HR Online)

Halaqah Ulama ke 6, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Kebersamaan

Halaqah-Ulama.jpeg

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan Halaqah Ulama ke 6 yang berlangsung di Gedung KH Irfan Hielmy Komplek Islamic Center Ciamis, Rabu (27/12/2023).

Kegiatan Halaqah Ulama sebagai wadah silaturahmi dan tukar pikiran para ulama dan Umaro serta masyarakat Kabupaten Ciamis. Tema kegiatan ini yakni Berkhidmat membina umat, menguatkan ukhuwah membangun masyarakat Marhamah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan beasiswa kepada 140 santri yang tersebar di Kabupaten Ciamis secara simbolis. Kemudian juga kitab kuning yang diserahkan kepada MUI kecamatan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut bahwa pentingnya kebersamaan itu, apalagi saat ini dalam persiapan jelang tahun politik.

“Mari kita bersama-sama dalam menciptakan kondusifitas, terutama saat ini sudah memasuki tahun politik. Mari kita kawal pesta demokrasi ini dengan aman, damai serta tertib,” katanya.

Menurutnya, momentum halaqah ulama ini jadi tonggak bersama antara ulama kemudian Umara dan agnia serta masyarakat untuk sama-sama ciptakan kondusivitas di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: IGD RSUD Ciamis Dioptimalkan di Libur Nataru

“Meskipun beda pilihan dalam politik, masyarakat harus tetap akur jangan ada gesekan apalagi benturan, Ciamis itu harus tetap kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Ciamis,KH Saeful Ujun mengatakan kegiatan Halaqah Ulama ini dihadiri oleh semua ormas Islam yang ada di Kabupaten Ciamis melalui Ketua MUI dari Desa dan juga Kecamatan.

“Kegiatan ini dalam rangka untuk mempersatukan umat, kegiatan ini juga dipenuhi dengan ceramah keagamaan dan juga diskusi,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Siapkan Payung! Sepekan ke Depan Hujan Bakal Mengguyur Kota Bandung

Perawatan-Motor-Matik-Saat-Musim-Hujan-Agar-Tetap-Nyaman.jpg

harapanrakyat.com – Dalam satu pekan ke depan, hujan dengan intensitas tinggi bakal terjadi di sebagian wilayah di Jawa Barat termasuk Kota Bandung.

Hal tersebut Berdasarkan hasil prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kota Bandung.

Kepala BMKG Kota Bandung, Teguh Raya mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan peristiwa hujan lebat tersebut terjadi. Salah satu faktornya yakni pembentukan awan atau peningkatan curah hujan.

Baca Juga : Waspada! Bencana Hidrometeorologi Mengintai Kabupaten Bandung

“Kita melihat suhu muka laut di sekitar perairan utara Jawa Barat masih relatif hangat. Maka mengindikasikan adanya potensi penambahan uap air ke wilayah Indonesia,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya di sebagian Jawa Barat, terjadinya kelembaban relatif yang cukup tinggi. Kemudian aktifnya gelombang atmosfer tipe Rossby Equatorial. Kemudian labilitas atmosfer yang secara umum berada pada kategori labil sedang hingga kuat.

“Jadi dalam sepekan ke depan, kami prakirakan terjadinya peningkatan curah hujan di sebagian wilayah Jawa Barat, termasuk di Bandung. Ini karena terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan awan,” ujarnya.

Teguh menerangkan, sebagian wilayah Jawa Barat yang mengalami peningkatan curah hujan, yakni meliputi hujan sedang hingga lebat. Lebih jauh, intensitas hujan yang dapat terjadi tersebut berada pada skala lokal dan durasi singkat.

Baca Juga : Menilik Penyebab Jalan Amir Machmud Kota Cimahi Jadi Langganan Banjir

Oleh karena itu, Teguh berharap masyarakat di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya untuk waspada dan berhati-hati dengan potensi hujan yang disertai petir dan angin kencang.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Bandung untuk waspada akan potensi hujan dengan petir dan angin kencang. Dengan rentang waktu terjadi antara siang hingga malam hari,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Recent Posts