KBRN, Medan: Pengadilan Niaga Medan sejak 2018 telah menolak gugatan kurator terhadap salah satu kreditor separatis yang memegang semua harta pailit PT Anggrek Hitam. Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancaman kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit PT AH.
“Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” kata Sayuti, SH, praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren dalam perkara kepailitan PT AH dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (9/11/2021).
Menurut pendapat kuasa hukum kreditor konkuren PT KNK masalah dalam penyelasaian kasus ini terjadi banyak kejanggalan, antara lain, pertama, pihak PH QRL diduga menahan dokumen asli harta harta pailit PT AH. Kedua, disebutkan yang mendirikan QRL adalah salah satu direktur PT AH sendiri.
Ketiga, bahwa QRL baru berdiri dan sangat diragukan kemapuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT AH, sedangkan QRL sendiri didirkan di Hong Kong, yang masih dipertanyakan keadaan kantor dan stafnya.
“Hal ini akan dibuktikan di dalam persidangan karena kami juga akan mengajukan gugatan agar QRL dikeluarkan dari statusnya sebagai kreditur,” katanya.
Dikatakan, QRL ini menjadi kreditor separatis patut diduga sudah melanggar ketentuan UU Kepailitan, dimana Hak Tanggungan itu dipasang oleh PT AH (debitor pailit) ke QRL sebelum 1 tahun PT AH dinyatakan pailit.
“Apalagi, belakangan terungkap, QRL ini merupakan bentukan PT AH. Yang mana salah satu Direksi Debitor Pailit tersebut diduga bertindak selaku pendiri QRL,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur. Tujuannya gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi ke semua kreditor yaitu kreditor konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi kreditor konkuren.
Beberapa kreditor menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan Actio Pauliana terhadap pembebanan Hak Tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada 1 tahun.
Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditor akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata.
“Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami,” kata Sayuti selaku kuasa dari Kreditor Konkuren KNK.
Sebagaimana diketahui bahwa gugatan Actio Pauliana ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Niaga Medan. Akibatnya, seluruh Kreditor Konkuren akan dirugikan karena seluruh harta pailit akan masuk ke kreditor separatis yaitu QRL.
“Padahal secara hukum pemasanngan Hak Tanggungan asset pailit tersebut bertentangan dengan hukum kepailitan sehingga harusnya Hak Tanggungan tersebut dibatalkan,” kata kuasa kreditor Konkuren tersebut.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan dikonfirmasi perihal itu membenarkan kalau PT Anggrek Hitam dalam keadaan pailit. “Saat ini dalam pailit, boedel pailit ada dalam kekuasaan kurator,” jawab Immanuel seperti dikutup dari medanbisnisdaily.