suarasubang.com – Unjuk rasa massal dilakukan oleh perangkat desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menyusul rencana revisi Undang-undang (UU) Desa terkait masa jabatan Kepala Desa.
Rapat tingkat I revisi UU Desa dihadiri oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah menyatakan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Meski telah ada kesepakatan, revisi UU Desa masih harus melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Puan Maharani, Ketua DPR, menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembahasan hingga pengesahan.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyambut baik revisi UU Desa dengan sujud syukur di depan Gedung DPR.
Ketua Apdesi, Surtawijaya, menyatakan apresiasi terhadap pemerintah dan DPR yang telah menyetujui revisi tersebut. Masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun 2 periode diharapkan memberikan semangat baru dalam membangun desa.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menekankan persetujuan revisi UU Desa pada tingkat I.
Pihaknya dan pemerintah sepakat dengan poin krusial, yaitu masa jabatan Kepala Desa 8 tahun maksimal 2 periode. Proses persetujuan tersebut berlangsung cepat karena sudah melalui beberapa kali pembahasan.
Puan Maharani menyampaikan bahwa pemerintah telah menunjuk wakil untuk membahas revisi UU Desa, namun detailnya tidak diungkapkan. Kesepakatan substansi revisi akan kembali dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya revisi UU Desa, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus memajukan desa dalam berbagai aspek, termasuk kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, pendidikan, dan masalah-masalah sosial lainnya.
Proses revisi ini diharapkan dapat memberikan arah baru dalam pembangunan desa di Indonesia.