Beranda Berita Nasional Aset Bupati Banjarnegara Miliaran Rupiah Disita KPK

Aset Bupati Banjarnegara Miliaran Rupiah Disita KPK

f90310d92ddfa933bdf7b8f42f4faf1a.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp 10 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Berkas Lengkap, Kapan Sidang?

Meski demikian, Ali enggan merinci aset Budhi yang disita oleh KPK. Ia hanya memastikan lembaga antirasuah ini akan terus mengusut aset milik Budhi. 

“Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 11 saksi di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Budhi tersebut.

Mereka adalah, Afton Saefudin dari pihak swasta serta empat notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) masing-masing Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sonny Dewangkoro.

BACA JUGA:  Rekapitulasi Pemilih Pemilu 2024 Indonesia: Data DPT & Analisis Suara Nasional

Kemudian, Heni Arief Prianto dari pihak swasta serta lima notaris dan PPAT masing-masing Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Doddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, dan Dewi Rubijanto.

“Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya,” ungkap Ali.

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

BACA JUGA:  Rekomendasi Hotel Terbaik di Ciater Subang 2024, No. 3 Oke

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.