KBRN, Jakarta: KPK menanggapi Program Bebas Bersayarat puluhan narapidana tipikor yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM. KPK menyayangkan, karena tidak sepatutnya ada perlakuan khusus terhadap para pelaku korupsi.
“Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus. Ini justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ali mengatakan, pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkum HAM. “Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” kata Ali.
Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian tak terpisahkan. “Dari penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ali.
Sebab, kata dia, penegakan hukum juga dimaksudkan memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang, sekaligus pembelajaran bagi publik tidak melakukan tindak pidana serupa,” kata Ali.
KPK, lanjut dia, melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tapi, juga memiliki kebijakan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan. Seperti pencabutan hak politik, ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara,” kata Ali.
KPK mencatat, hingga Agustus 2022 telah merampas aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar. “Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan penetapan status penggunaan putusan inkrah tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, katanya, KPK terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. “Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan kas negara,” kata Ali.
Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) menerima Program Pembebasan Bersyarat. Itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya. Langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).