Beranda Berita Nasional Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Dua Pejabat Kemendag

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Dua Pejabat Kemendag

d78805c3d1ea9a23b0c1515d7d25493d.jpg

KBRN, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para tersangka diduga korupsi pengadaan gerobak dagang, pada tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Dua tersangka adalah, PIW dan BP. “Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional
Polisi menunjukkan barang bukti gerobak dagang UMKM saat konferensi pers tentang kasus korupsi pengadaan di Kementerian Perdagangan di Mabes Polri, Jakarta. Rabu, (7/9/2022). (Foto: Antara/Reno Esnir/wsj)

Ramadhan menjelaskan, tersangka PIW diduga menerima suap dari pengadaan tersebut sebesar Rp800 juta. “Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang tahun 2018,” kata Ramadhan.

Lelang tersebut, ditujukan terhadap pihak-pihak telah ditunjuk PPK Kemendag sebagai pelaksana pengadaan. 

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang, dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Ramadhan mengatakan, dalam kontrak lelang, diketahui pengadaan berupa gerobak. 

“Sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan,” kata dia. 

Ramadhan mengatakan, faktanya adalah pekerjaan fiktif prosesnya fiktif. 

Nah, untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga, mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif,” kata Ramadhan. 

Kemudian di tahun 2019, tersangka BP diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Ada yang menarik di sini, Rp1,1 miliar ini diberikan suap. Tetapi, digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa,” kata Ramadhan.

Pristiwa itu dikatakannya, juga akan menjadi objek dalam proses penyidikan. “Jadi, ada Rp1,1 miliar diterima suap, dan digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan lain,” katanya.