Beranda Berita Subang Tahap Pertama, 1.043 Orang Terima SK PPPK Guru di Subang

Tahap Pertama, 1.043 Orang Terima SK PPPK Guru di Subang

IMG-20220527-WA0008.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke 1.043 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi 2021.

Penyerahan SK dilaksanakan di 7 titik aula yang ada di Kabupaten Subang Pada Jumat (27/5/2022).

Penyerahan petikan SK pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru formasi 2021 di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Subang tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Subang.Sk nomor:KP.11.d/kep.220-BKPSDM/ 2022.

Pertama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru tahap 1 yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 1.045 orang, namun satu orang mengundurkan diri sebelum pemberkasan dan satu orang meninggal dunia setelah pemberkasan sehingga penyerahan petikan SK P3K jabatan fungsional guru tahap satu ini sebanyak 1.043 orang.

Menurut kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Cecep Supriatin, bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan penyerahan petikan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru tahap 1 formasi tahun 2021 di instansi Pemerintah Kabupaten Subang, kedua melaksanakan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara.

BACA JUGA:  Pekan TJSL DAHANA 2024 Kabupaten Subang

Ketiga mendukung visi Kabupaten Subang yang bersih maju sejahtera dan berkarakter serta misi kemudian Subang mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme terbuka serta pelayanan masyarakat dan juga misi kabupaten Subang dalam lipatan kualitas pendidikan, untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dan berdaya saing serta penjelasan lapangan kerja.

“Yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya.

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi tahun 2021.

“Sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala BKN Nomor 18 tahun 2020 dan kelima peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 3767/1/4.01.03/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada pemerintah daerah tahun 2022.,” kata Cecep.

BACA JUGA:  Kunjungan SMAN 1 Subang ke Universitas Mandiri: Menanamkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Dirambahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Tatang Komara, untuk menjaga persoalan bukan hanya tapi persoalan secara global terutama persoalan-persoalan ekonomi persoalan keuangan baik pusat maupun di daerah hasil pertimbangan yang luar biasa satu-satunya salah satu yang terbaik di negeri ini dengan seluruh perangkat daerahnya mendukung pengangkatan terbanyak ini hingga mencapai 1.043 orang.

“Teman-teman ini mengabdi di Kabupaten Subang sudah cukup lama ada yang sudah 15 tahun ada yang 20 tahun bahkan ada yang lebih dari 20 tahun masih ada pula yang di bawah 5 tahun tapi semuanya itu teman-teman ini telah mengabdikan sebagian hidupnya untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Subang Jadi kalau hari ini marlabat Pendidikan Kabupaten Subang Marwah Kabupaten pendidikan di Kabupaten Subang masih tetap dapat terjaga dengan baik dengan tidak tertinggal dari kabupaten lain Salah satu yang telah mereka lakukan itu adalah bagian yang telah mereka abadikan di negeri ini di kabupaten ini,” imbuh Tatang.

BACA JUGA:  TALKSHOW BERSAMA TEMPO, AJANG DR. IMRAN PUBLIKASI POTENSI SUBANG

Sementara itu Bupati Subang H.Ruhimat mengatakan, atas nama pemerintah dan sebagai orang tua di tingkat kabupaten Subang pertama-tama tentunya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara semua yang hari ini menerima SK.

“Untuk terkait hal itu saya minta, karena saya tentunya yang paling bertanggung jawab saat ini untuk berbagai di Kabupaten Subang wabil khusus di bidang pendidikan saya inginkan Apapun alasannya sumber daya manusia harus sangat wajib diutamakan untuk mencegah sumber daya manusia karena tanpa sumber daya manusia yang mumpuni dalam berbagai aspek kita sulit sekali untuk mengejar ketertinggalan,” pungkasnya.