KBRN, Jakarta: Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan Selasa (12/4/2022), mengatur soal pemaksaan hubungan seksual dapat dikenai denda dan pidana.
Bahkan dalam Pasal 6 dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dikenakan pidana paling lama lima tahun.
“Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 6 tersebut seperti dikutip RRI.co.id, Rabu (13/4/2022).
Tidak hanya itu, pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan kini juga bisa dijerat pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 10 UU TPKS. Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain.
Atau, lanjut bunyi pasal itu, menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
“Pelaku bisa terancam pidana paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” imbuhnya.