Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi menyepakati kemudahan pajak kendaraan melalui penguatan koordinasi antarlembaga. Pertemuan strategis ini berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, pada Senin (13/4/2026). Selain itu, sinergi tersebut bertujuan memberikan solusi praktis atas keluhan masyarakat mengenai rumitnya prosedur administrasi di Samsat.
Penghapusan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Efisiensi
Salah satu terobosan utama adalah penghapusan syarat KTP pemilik asli saat warga memperpanjang pajak tahunan kendaraan bekas. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa layanan publik harus berjalan cepat dan murah bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, warga tidak perlu lagi terbebani oleh birokrasi yang mewajibkan identitas pemilik awal yang sering kali sulit ditemukan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mendukung penuh langkah ini sebagai jawaban atas aspirasi publik. Beliau menyatakan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat untuk langsung melaksanakan proses Bea Balik Nama (BBN) dengan lebih sederhana. Kemudian, personel Korlantas akan diterjunkan langsung ke lapangan guna mendampingi warga agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus dokumen kendaraan.
Fokus Pengabdian Rakyat dan Infrastruktur Jalan
Kebijakan pro-rakyat ini berakar pada filosofi pengabdian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. KDM menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini bukanlah sekadar mengejar angka pendapatan daerah semata. Sebaliknya, hasil dari kepatuhan pajak akan difokuskan untuk memperbanyak akses jalan yang mulus di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kolaborasi transparan ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan modern. Dengan prosedur yang lebih ringkas, tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diprediksi akan meningkat signifikan. Pada akhirnya, kepastian hukum bagi pemilik kendaraan pun menjadi lebih terjamin berkat pemangkasan birokrasi tersebut.








