Beranda Berita Subang Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Polres Subang untuk Pemudik Aman

Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Polres Subang untuk Pemudik Aman

Penitipan kendaraan gratis Polres Subang

Penitipan kendaraan gratis Polres Subang kini resmi hadir untuk melayani warga Kabupaten Subang yang berencana melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026. Layanan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada rumah-rumah yang kosong ditinggalkan penghuninya. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan menuju kampung halaman dengan perasaan yang lebih tenang dan tanpa rasa waswas.

Komitmen Pelayanan Prima dari Polres Subang

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari pelayanan prima kepolisian. Beliau berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama periode libur panjang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, kepolisian membuka pintu bagi siapa saja yang ingin mengamankan aset kendaraan mereka secara resmi.

BACA JUGA:  Miras Oplosan Kembali Makan Korban di Subang: Salah Aparat atau Salah Sendiri?

“Masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap risiko kehilangan akibat tindak kriminal selama rumah ditinggalkan,” ujar AKBP Dony pada Selasa (10/3/2026). Beliau juga menjamin bahwa setiap kendaraan yang masuk akan mendapatkan pengawasan ketat dari personel kepolisian yang bertugas. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas secara signifikan di wilayah hukum Kabupaten Subang.

Lokasi Strategis di Seluruh Wilayah Subang

Layanan keamanan ini tidak hanya terpusat pada satu lokasi agar memudahkan jangkauan masyarakat luas. Warga diperbolehkan menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Markas Polres (Mapolres) Subang. Selain itu, seluruh Markas Polsek (Mapolsek) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Subang juga siap melayani proses penitipan ini.

Fleksibilitas lokasi ini sengaja disediakan agar pemudik tidak perlu menempuh jarak jauh hanya untuk menitipkan kendaraan mereka. Pihak kepolisian memastikan bahwa kapasitas area parkir di kantor-kantor polisi telah disiapkan secara optimal. Pemudik cukup memilih kantor polisi terdekat dari domisili asal untuk mulai memanfaatkan fasilitas tersebut.

BACA JUGA:  Banjir Subang Meluas, 3.500 Rumah Terendam hingga Warga Terpaksa Huni Kolong Flyover

Syarat dan Prosedur Penitipan Kendaraan

Fasilitas pengamanan kendaraan ini dipastikan 100% gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dari pemiliknya. Untuk memanfaatkannya, masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan administrasi yang sangat sederhana dan mudah dipenuhi. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pendaftaran:

  • Salinan (fotokopi) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
  • Salinan (fotokopi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan sah.

Setelah dokumen tersebut diverifikasi, petugas akan mencatat data kendaraan dan memberikan tanda terima resmi kepada pemilik. Prosedur yang transparan ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan keamanan barang titipan hingga pemilik kembali dari mudik.

BACA JUGA:  Mengaku Staf Khusus Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Rp 250 Juta

Layanan Darurat 24 Jam Selama Ramadan

Selain program penitipan kendaraan, Polres Subang juga mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan lainnya. Layanan Call Center 110 serta nomor darurat terpadu 112 dipastikan siap sedia melayani masyarakat selama 24 jam penuh. Segeralah melapor jika Anda menjumpai hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar selama momen Ramadan dan Lebaran.

Melalui sinergi antara kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Subang tetap kondusif. Semoga perjalanan mudik Anda tahun ini berlangsung lancar dan penuh keberkahan bersama keluarga tercinta.