Penyidik menyasar beberapa titik krusial untuk mengamankan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi ini. Lokasi tersebut meliputi Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, serta kediaman pribadi lima orang tersangka.
Kelima tersangka merupakan perangkat Desa Cibogo yang diduga kuat merugikan negara. Mereka terdiri dari AM (Kepala Desa), TA (Ketua BPD), IS (Kepala Dusun), US (Bendahara Satgas), dan QK (Kasi Pemerintahan).
Tindakan curang para oknum desa ini berdampak buruk pada iklim investasi daerah. Proses pembangunan pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile di Subang pun dilaporkan ikut terganggu akibat ulah mafia tanah tersebut.
Jamin Proses Hukum Transparan
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, memberikan penjelasan mendalam terkait operasi ini. Pihaknya menyita dokumen semata-mata untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.
Tim penyidik akan menelaah seluruh barang bukti sitaan secara komprehensif. Meskipun demikian, Noordien memastikan bahwa institusinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, ia menjamin penanganan perkara ini berjalan transparan, akuntabel, dan patuh pada ketentuan hukum. Kejari berkomitmen penuh bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk menumpas habis praktik mafia tanah.
Negara Rugi Miliaran Rupiah
Sebagai kilas balik, kejaksaan resmi menetapkan kelima perangkat desa tersebut sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026). Keputusan tegas ini diambil setelah penyidik memeriksa tidak kurang dari 70 orang saksi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Nominal kerugian dalam kasus rasuah ini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Terkait potensi pelebaran kasus, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan munculnya nama-nama baru. Kasipidsus Kejari Subang, Bayu, menyatakan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap dalang lainnya di balik kasus ini.








