Beranda Berita Subang Subang Tegaskan Disiplin ASN, 12 Pegawai Terancam PTDH

Subang Tegaskan Disiplin ASN, 12 Pegawai Terancam PTDH

Disiplin ASN Subang 2025

Subang – Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN terkait tindak pidana di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025. Acara ini digelar Selasa (23/09/2025) di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang.

Kepala BKPSDM Subang, Drs. Dadang Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus mendukung program prioritas reformasi birokrasi. Ia menegaskan bahwa disiplin menjadi pilar utama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan.

“Instansi Pemerintah wajib menegakkan disiplin dan salah satu program utama adalah reformasi birokrasi tentang penegakan disiplin,” ujarnya.

Dadang menambahkan, komitmen reformasi birokrasi di Subang dibuktikan dengan proses hukum terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.

“ASN yang diketahui melakukan banyak pelanggaran sudah dilakukan proses, mulai sidang disiplin dan menunggu dari BKN terkait sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPRD Subang Sahkan Perubahan APBD 2025, PAD Naik Rp143,5 Miliar

Ia berharap kegiatan ini dapat menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Menekan angka pelanggaran disiplin khususnya tindak pidana umum maupun khusus yaitu korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan meningkatkan produktifitas ASN sesuai keinginan Pak Bupati agar ASN merespon laporan masyarakat baik secara langsung, maupun melalui media sosial,” katanya.

Dalam sambutannya, Agus Masykur atau akrab disapa Kang Akur, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan disiplin ASN akan berdampak positif pada pelayanan masyarakat.

“Terima kasih atas inisiasi kegiatan hari ini yang mudah-mudahan bisa diambil pelajaran terbaik sehingga ke depan ASN di Subang bisa memberikan keteladanan,” ucapnya.

BACA JUGA:  VinFast Bangun Pabrik EV di Subang, Siap Produksi 50 Ribu Unit per Tahun

Kang Akur menilai disiplin kepegawaian menjadi kunci tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan Subang unggul, maju, dan kompetitif.

“Disiplin kepegawaian salah satu kunci sukses tata kelola Pemerintahan untuk mewujudkan Subang yang unggul, maju, dan kompetitif,” tegasnya.

Ia juga menekankan ketegasan dalam penegakan aturan. Saat ini terdapat 12 ASN yang sedang diproses untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Bagi siapapun yang tidak disiplin atau melanggar UU ASN maka tidak ada toleransi. Ada 12 orang yang sedang diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian PTDH bukan sebuah prestasi, melainkan langkah tegas yang wajib dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk. “Itu bukan prestasi tapi itu harus dilakukan. Kalau tidak tegas akan menjadi penyakit menular jika ada ASN yang melanggar tapi dibiarkan,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Subang Apresiasi Penanganan Sampah TPS Jalitri

Menutup sambutannya, Kang Akur mengajak seluruh ASN di Subang meningkatkan disiplin demi kemajuan daerah.

“Disiplin tidak mungkin dibangun tanpa kerja bersama. Ini bukan hanya keinginan Bupati dan Wakil Bupati tapi ini keinginan kita bersama. Saya harap bapak ibu semua yang hadir betul-betul menyimak materi yang diberikan,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dani Rustandi (Penyuluh Antikorupsi Utama KPK RI), Den Yank Zarthyn, S.H. (Analis Hukum KANREG III BKN Bandung), dan Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho, S.H. (Auditor Manajemen ASN KANREG III BKN Bandung). Turut hadir Kepala OPD, Sekretaris Dinas, Kasubbag Umpeg, dan tamu undangan lainnya.