Subang – Suasana malam di Pagaden mendadak berbeda saat jajaran Polsek Pagaden menggelar razia knalpot brong tepat di depan markas mereka, Sabtu (24/05/2025). Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin SH., dan melibatkan unit gabungan dari Polsek setempat.
Dalam razia tersebut, sebanyak 16 sepeda motor berbagai merek dengan knalpot brong berhasil diamankan. Aksi ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan, terutama dari kendaraan para pekerja perusahaan di sekitar wilayah Pagaden.
Kapolsek Ikin Sodikin tak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pengendara yang terjaring. Ia menekankan pentingnya menaati aturan lalu lintas, serta melengkapi kendaraan dengan SIM, helm, kaca spion, dan komponen standar lainnya.
Lebih jauh, beliau menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bertentangan dengan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Knalpot jenis ini tidak hanya menciptakan polusi suara, tetapi juga memperparah kualitas udara dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Sebagai langkah lanjutan, seluruh knalpot brong yang disita akan diamankan di Mako Polsek Pagaden. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar. Hingga proses penggantian dilakukan, kendaraan tetap ditahan di kantor polisi.
Frasa kunci utama:
Deskripsi meta:
Polsek Pagaden mengamankan 16 motor berknalpot brong dalam razia malam di Subang sebagai respons atas keluhan warga. Pelanggar diminta mengganti knalpot sesuai standar.
Tag:
razia knalpot brong, Polsek Pagaden, pelanggaran lalu lintas, motor berknalpot racing, Subang Jawa Barat