Subang – Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (22/2/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di wilayah Subang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Petugas menyasar lima lokasi utama, termasuk kawasan Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang, yang diduga menjadi pusat peredaran miras tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 378 botol miras dari berbagai jenis, satu ember tuak, dan satu galon tuak berhasil diamankan dari lima toko yang terindikasi menjual minuman tersebut secara ilegal.
AKP Udiyanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Subang dalam memberantas peredaran miras ilegal. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya konsumsi minuman beralkohol ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polres Subang mengerahkan sejumlah personel, termasuk KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA J. Daniel Hursepuny, Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPTU Hendra Saripudin, serta anggota lainnya. Diharapkan, tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
Selain itu, Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan miras ilegal. Warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras tanpa izin melalui layanan Lapor Pak Polres Subang di nomor 0811-3110-110 atau Call Center Layanan Polisi 110.