suarasubang.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dua pemuda sebagai pelaku pengedar obat tanpa izin edar di Kabupaten Subang. CH (26) dari Kecamatan Subang dan DN (29) dari Kecamatan Kalijati diamankan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa CH ditangkap di kediamannya di Kecamatan Subang, sedangkan DN ditangkap di Kecamatan Kalijati.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Subang.
Heri Nurcahyo menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, diikuti oleh penyelidikan dan observasi terhadap orang yang dicurigai melakukan peredaran obat tanpa izin.
Dari tangan CH dan DN, petugas berhasil menyita obat keras seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.
CH mengakui mendapatkan obat-obatan terlarang dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara DN mengakui memesan obat keras melalui media sosial dengan pembayaran melalui transfer.
Kasat Narkoba, AKP Heri, menyatakan bahwa obat-obatan tersebut seharusnya dijual kepada orang lain.
Terkait hal ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 1 milyar rupiah.”