suarasubang.com – Sejumlah petani di Kecamatan Sukasari meminta dukungan DPRD dan Pemkab Subang terkait pencemaran lingkungan oleh PT. Cixi Jaya Plasindo.
Ketua Kelompok Tani Prigajaya, Suta Brawijaya, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan masalah ini kepada DLH Kabupaten Subang, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
Para petani, yang merugi hampir Rp 4 miliar akibat pencemaran sejak 2019, mengharapkan ganti rugi dari perusahaan.
Pertanyaan dari perwakilan petani, mengapa pabrik sudah beroperasi meski izin belum dikeluarkan. Petani yang merasa dirugikan meminta ganti rugi kepada pemilik pabrik dan mendesak pemerintah untuk menutup sementara kegiatan pabrik.
Ketua Komisi III DPRD Subang, Dang Agung, menyatakan akan melakukan sidak ke perusahaan dan meminta pihak imigrasi untuk pencekalan pekerja asing.
Tujuan utama adalah agar perusahaan mau mengganti kerugian petani dan menyelesaikan persoalan ijin perusahaan.
Di lain pihak, terkait hal ini, DPRD Subang telah memanggil beberapa kepala OPD terkait permasalahan izin pabrik yang dilaporkan karena diduga membuang limbah sembarangan.
OPD yang dipanggil yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Pusakanaga.
Sayangnya, tidak ada perwakilan PT Cixi Jaya Plasindo yang hadir dalam pemanggilan tersebut. Namun, Komisi III DPRD Subang di bawah pimpinan Daan Agung meminta data dan informasi dari OPD terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan menindaklanjuti terkait permasalahan limbah yang menjadi keluhan masyarakat.