harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian di Garut memusnahkan sebanyak 7.000 botol minuman keras berbagai merek di halaman Polres Garut, Kamis (21/12/23).
Pemusnahan miras itu merupakan barang bukti yang sudah memenuhi ketetapan hukum. Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan petugas gabungan dari salah satu bandar dengan tujuan stok untuk pergantian malam tahun baru.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP berhasil mengamankan ribuan botol miras dari salah satu bandar besar di Garut.
“Kita musnahkan menggunakan alat berat. Ribuan botol dari berbagai merk dan harga yang kita musnahkan ini adalah yang sudah selesai perkaranya. Sedangkan yang belum masih dalam proses,” terangnya.
Rohman menambahkan, Kabupaten Garut merupakan wilayah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang ketat terhadap peredaran miras.
Apalagi, lanjutnya, dalam Perda Anti Maksiat tersebut minuman yang memabukkan dengan golongan alkohol minimal nol persen, tidak boleh diperjualbelikan.
“Apabila ada masyarakat yang masih nekat menjualnya, maka kurungan penjara 3 bulan dan denda cukup besar yang bisa menjerat penjualnya,” imbuhnya.
Selain miras, Polisi juga memusnahkan ribuan knalpot bising hasil operasi Satlantas Polres Garut selama beberapa pekan. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)