Beranda Berita Nasional Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras yang Disiapkan untuk Malam Tahun Baru

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras yang Disiapkan untuk Malam Tahun Baru

Ribuan-Botol-Miras.jpg

harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian di Garut memusnahkan sebanyak 7.000 botol minuman keras berbagai merek di halaman Polres Garut, Kamis (21/12/23). 

Pemusnahan miras itu merupakan barang bukti yang sudah memenuhi ketetapan hukum. Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan petugas gabungan dari salah satu bandar dengan tujuan stok untuk pergantian malam tahun baru.

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP berhasil mengamankan ribuan botol miras dari salah satu bandar besar di Garut. 

“Kita musnahkan menggunakan alat berat. Ribuan botol dari berbagai merk dan harga yang kita musnahkan ini adalah yang sudah selesai perkaranya. Sedangkan yang belum masih dalam proses,” terangnya. 

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Rohman menambahkan, Kabupaten Garut merupakan wilayah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang ketat terhadap peredaran miras. 

Apalagi, lanjutnya, dalam Perda Anti Maksiat tersebut minuman yang memabukkan dengan golongan alkohol minimal nol persen, tidak boleh diperjualbelikan. 

“Apabila ada masyarakat yang masih nekat menjualnya, maka kurungan penjara 3 bulan dan denda cukup besar yang bisa menjerat penjualnya,” imbuhnya. 

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Selain miras, Polisi juga memusnahkan ribuan knalpot bising hasil operasi Satlantas Polres Garut selama beberapa pekan. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)