Beranda Berita Nasional Projo: Gibran Tetap Maju Jadi Cawapres, Putusan Majelis Kehormatan MK Tak Berpengaruh

Projo: Gibran Tetap Maju Jadi Cawapres, Putusan Majelis Kehormatan MK Tak Berpengaruh

Gibran-Tetap-Maju-Jadi-Cawapres-Putusan-Majelis-Kehormatan-MK-Tak-Berpengaruh.jpg

harapanrakyat.com,- Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie, meyakini bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berdampak terhadap majunya Gibran sebagai Cawapres.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju melanjutkan perjalanannya dalam kontestasi politik bersama Prabowo Subianto.

Budi menegaskan bahwa meskipun adanya putusan kontroversial tersebut, Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengizinkan Gibran untuk tetap maju.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Dalam pernyataannya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (2/10/2023), Budi mengungkapkan keyakinannya terhadap kelanjutan proses politik tersebut.

Terkait kasus yang menimpa Ketua MK, Anwar Usman, Budi menekankan jika tuduhan pelanggaran etik yang dialamatkan padanya masih bersifat dugaan. Ia menolak untuk berspekulasi lebih lanjut mengenai dampak dari putusan MK terhadap perjalanan politik Gibran.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Kami percaya bahwa aspek ini masih bersifat dugaan, dan sebaiknya tidak menghambat proses politik yang sedang berlangsung,” ungkap Budi.

Baca juga: PDIP Belum Pecat Gibran, Nusron Wahid Angkat Suara

Menurut Budi, keputusan Anwar dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika politik, bukan sebagai pelanggaran etik yang serius. Ia menambahkan, penilaian terhadap keputusan tersebut seharusnya tidak dikaitkan dengan masalah etika.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sebelumnya, beberapa pihak melaporkan Anwar Usman atas dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini karena Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi. Sementara Gibran, yang merupakan calon wakil Presiden, adalah anak Jokowi yang belum berusia 40 tahun. Dan sedang menjabat sebagai kepala daerah. (R8/HR Online/Editor Jujang)