Beranda Berita Nasional Bacok Warga Garut karena Dendam Lama, Pria Asal Cicalengka Dicokok Polisi

Bacok Warga Garut karena Dendam Lama, Pria Asal Cicalengka Dicokok Polisi

Bacok-Warga-Garut-karena-Dendam-Lama-Pria-Asal-Cicalengka-Dicokok-Polisi.jpg

harapanrakyat.com,- Bacok warga Limbangan Garut karena dendam lama, seorang pria warga Cicalengka Bandung, diamankan polisi.

Pikri (30), warga Kecamatan Limbangan terkapar usai dibacok oleh seorang pria di wilayah jalan Nasional Limbangan Garut, Jawa Barat, atau tepat di depan halaman parkir pabrik PT Pratama Abadi.

Korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan, karena mengalami luka benda tajam di tubuhnya.

Sementara pria yang sebelumnya melakukan pembacokan, langsung melarikan diri ke arah Bandung.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Baca Juga: Ogah Diceraikan, Pria di Tasikmalaya Ngamuk Aniaya Istri, Mertua dan Adik Ipar

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan sejumlah saksi, bahwa pria yang membacok warga Garut karena dendam lama tersebut berinisial IS.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo menjelaskan, bahwa insiden pembacokan terjadi pada Rabu (11/10/2023) pukul 16.30 WIB lalu. Namun pihaknya baru mengamankan pelaku hari ini, Minggu (29/10/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Pelaku berinisial IS (44), warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, secara tiba-tiba mendatangi korban bernama Pikri (30), warga Kecamatan Limbangan.

“Saat itu, korban tengah memarkirkan kendaraannya. Namun pelaku langsung membacok korban ke bagian punggung dengan memakai golok. Sehingga, korban terjatuh,” jelasnya Minggu (29/10/2023).

Warga yang ada di sekitar lokasi kejadian sempat melerai. Sementara itu, pelaku kabur menuju arah Bandung, dan Pikri pun dilarikan ke Puskesmas Limbangan, Garut.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Motif dari penganiayaan atau pembacokan warga ini, diduga dari dendam lama pelaku kepada korban, yang sebelumnya telah terjadi perkelahian di antara keduanya,” pungkas Kasi Humas Polres Garut.

Kini pelaku harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Reskrim Polsek Limbangan. Ia terancam dengan pasal penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)