Beranda Berita Nasional Dua Maling Domba yang Bawa Pistol di Sindangkasih Ciamis Ditangkap

Dua Maling Domba yang Bawa Pistol di Sindangkasih Ciamis Ditangkap

maling-domba-ciamis.jpeg

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap dua maling domba yang beraksi di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial AM dan AK ditangkap di wilayah Lembang, Bandung pada Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, kawanan maling domba di Ciamis itu terekam kamera CCTV sedang beraksi pada Kamis (12/10/2023). Dalam melancarkan aksinya, seorang pelaku yang memakai baju loreng terlihat menenteng pistol.

“Kami melakukan penyelidikan yang cukup cermat dan panjang. Akhirnya pelaku kami identifikasi. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan di wilayah Lembang, Bandung. Dua pelaku berinisial AM dan AK merupakan warga Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Sabtu (28/10/2023).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus maling domba di Sindangkasih Ciamis itu berdasarkan penelusuran CCTV. Kemudian dari keterangan saksi bahwa mobil putih yang pelaku pakai kerap terlihat untuk melakukan pencurian hewan ternak domba.

“Dua maling domba ini telah melakukan aksi pencurian 3 TKP di Ciamis dan sekali di Tasikmalaya,” jelasnya.

Domba hasil curian itu langsung pelaku jual ke pasar yang mereka temukan dalam perjalanan usai beraksi. Domba hasil curian dijual antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kemudian uang tersebut pelaku pakai untuk mencicil angsuran kendaraan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Domba di Sindangkasih Ciamis Bawa Pistol

Kapolres pun menegaskan kaus loreng yang maling domba pakai itu bukan berasal dari instansi apapun. Keseharian pelaku sebagai pedagang dan juga buruh harian lepas.

“Pistol yang pelaku bawa adalah airsoft gun dan sudah kami amankan berikut peluru gotri. Pengakuan dari pelaku, membawa pistol itu tujuannya untuk berjaga dan belum pernah memakainya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Akibat perbuatannya, dua maling domba itu terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)