harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap dua maling domba yang beraksi di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial AM dan AK ditangkap di wilayah Lembang, Bandung pada Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, kawanan maling domba di Ciamis itu terekam kamera CCTV sedang beraksi pada Kamis (12/10/2023). Dalam melancarkan aksinya, seorang pelaku yang memakai baju loreng terlihat menenteng pistol.
“Kami melakukan penyelidikan yang cukup cermat dan panjang. Akhirnya pelaku kami identifikasi. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan di wilayah Lembang, Bandung. Dua pelaku berinisial AM dan AK merupakan warga Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Sabtu (28/10/2023).
Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus maling domba di Sindangkasih Ciamis itu berdasarkan penelusuran CCTV. Kemudian dari keterangan saksi bahwa mobil putih yang pelaku pakai kerap terlihat untuk melakukan pencurian hewan ternak domba.
“Dua maling domba ini telah melakukan aksi pencurian 3 TKP di Ciamis dan sekali di Tasikmalaya,” jelasnya.
Domba hasil curian itu langsung pelaku jual ke pasar yang mereka temukan dalam perjalanan usai beraksi. Domba hasil curian dijual antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kemudian uang tersebut pelaku pakai untuk mencicil angsuran kendaraan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Domba di Sindangkasih Ciamis Bawa Pistol
Kapolres pun menegaskan kaus loreng yang maling domba pakai itu bukan berasal dari instansi apapun. Keseharian pelaku sebagai pedagang dan juga buruh harian lepas.
“Pistol yang pelaku bawa adalah airsoft gun dan sudah kami amankan berikut peluru gotri. Pengakuan dari pelaku, membawa pistol itu tujuannya untuk berjaga dan belum pernah memakainya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, dua maling domba itu terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)