Beranda Berita Nasional Menkominfo Beberkan Ancaman Penegakan Hukum Terhadap Penayangan Konten Judi Online

Menkominfo Beberkan Ancaman Penegakan Hukum Terhadap Penayangan Konten Judi Online

Menkominfo-Beberkan-Ancaman-Penegakan-Hukum-Terhadap-Penayangan-Konten-Judi-Online.jpg

harapanrakyat.com,- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan keras kepada Meta, dan menuntut segera melakukan penghapusan konten judi online dan judi slot dari platform Meta dalam waktu 24 jam.

“Segera hilangkan segala bentuk konten yang mendukung. Memfasilitasi, dan mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di seluruh platform Meta. Dalam waktu, satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi Arie, Selasa (10/10/2023) di Bali.

Budi Arie menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat perintah kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2023. Surat itu, dengan Nomor B703/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023, perihal penanganan konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Namun, setelah surat perintah ini dikirim, Meta masih memiliki berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform mereka,” imbuh Budi Arie.

Baca juga: Tegas, Menkominfo Beri Waktu Meta 1×24 Jam Hapus Konten Judi Online

Ancaman Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang Tayangkan Situs Judi Online

Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan agar Meta segera menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal. Jika tidak, pihak berwenang akan meneruskan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tindakan tegas.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Ini akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Artinya, Meta berisiko menghadapi sanksi sesuai hukum jika mereka tidak mematuhi perintah ini,” tegas Budi Arie.

Lebih jauh, Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang telah diubah, dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016, bersama dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.

Menurut undang-undang ini, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban. Yaitu, kewajiban untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak mengandung atau memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Termasuk, konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Peringatan keras dari Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada Meta Indonesia meminta penghapusan konten judi online dan judi slot dari platform Meta dalam waktu 24 jam. Kelalaian Meta dalam mengikuti perintah sebelumnya menghadirkan potensi konsekuensi hukum. Ini adalah langkah yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terkait perjudian online dan judi slot di platform digital. (R8/HR Online/Editor Jujang)