Beranda Berita Nasional Tegas, Menkominfo Beri Waktu Meta 1×24 Jam Hapus Konten Judi Online

Tegas, Menkominfo Beri Waktu Meta 1×24 Jam Hapus Konten Judi Online

Menkominfo-Budi-Arie.jpg

harapanrakyat.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie memberikan peringatan tegas kepada Manajemen Meta di Indonesia segera menghapus konten judi online. Budi memberi tenggat waktu penghapusan itu dalam waktu 1×24 jam.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal surat perintah dan peringatan penanganan konten perjudian dan/atau judi slot oleh Meta.

“Saya perintahkan kepada Meta segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi aktivitas judi online. Penghapusan di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Budi menambahkan, pada 2 Oktober lalu Menkominfo juga telah memberikan peringatan melalui Surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tersebut. Namun, kata Budi, pihaknya masih saja menemukan konten judi online di berbagai platform meta.

Baca Juga : Gilang Dirga Dituding Promosikan Judi Online, Akui Hanya Korban

“Kami masih menemukan berbagai macam konten judi slot di platform Meta,” ujarnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Budi menyampaikan, jika perwakilan Meta Indonesia tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, maka pihaknya akan meneruskan peringatan ini kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online atau judi slot, akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19/2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan,” kata Budi.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budi, telah jelas menyatakan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, tidak memuat dan memfasilitasi penyebaran informasi elektronik terlarang, termasuk konten perjudian online atau judi slot. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)