Beranda Berita Subang Polres Subang Tangkap 9 Orang Terkait Kasus Narkoba, Salahsatunya Oknum PNS

Polres Subang Tangkap 9 Orang Terkait Kasus Narkoba, Salahsatunya Oknum PNS

polres-subang-1.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil meringkus 9 orang tersangka dari 7 kasus peredaran narkoba di Subang dalam  Operasi Antik Tahun 2021.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Ronih mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dibeberapa wilayah di Kabupaten Subang, diantaranya di wilayah Kecamatan Blanakan, Patokbeusi, Cijambe, Purwadadi, dan Subang kota.

“Dari 7 kasus tersebut, kami amankan tersangka sebanyak 9 orang tersangka, diantaranya inisial, RD, DH, HM, JS, jM, YR, DD, IS dan AS. Sedangkan dari sembilan tersangka tersebut salah satunya merupakan PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Subang,” ujar AKBP. Sumarni, pada Awak Media saat Press Rilis di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jumat sore, (17/12/2021).

BACA JUGA:  Membangun Sinergi BUMD, Kawasan Ekonomi Khusus, dan BUMDes untuk Masa Depan Berkelanjutan

Sementara delapan tersangka lainnya, mereka berprofesi sebagai wiraswasta, buruh, mahasiswa dan ada juga narapidana.

“Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya, 53 gram sabu-sabu, 1,4 ons ganja, 2 bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, dan 4 timbangan digital,” ujar Kapolres Subang.

Selanjutnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni pun menjelaskan bahwa, untuk ancaman para tersangka tersebut ada dua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu. Sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) ancaman pidana seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA:  10 SMA Terbaik di Subang 2024, Swasta Masuk Daftar Teratas

“Dua orang tersangka tersebut salah satunya oknum PNS dari Bapas Subang,” ungkapnya

Kapolres pun menambahkan bahwa, satu orang tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, dan empat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati, sedangkan dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup.

BACA JUGA:  Kasus Meninggalnya Siswa SD di Subang: PJ Bupati Tindak Tegas Kepala Sekolah

“Modus operandi mereka pun beragam mulai dari transfer, diarahkan via ponsel, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu hingga transaksi langsung,” pungkas AKBP. Sumarni