Beranda Berita Nasional Banyak Transaksi Penjualan Ikan di Luar TPI, Bakul Ikan di Pangandaran Terancam...

Banyak Transaksi Penjualan Ikan di Luar TPI, Bakul Ikan di Pangandaran Terancam Disidang

Transaksi-Ikan.jpg

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan operasi pedagang ikan yang melakukan transaksi penjualan ikan di luar TPI (Tempat Pelelangan Ikan).

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pangandaran Rusnandar mengatakan, operasi kali ini menyasar 12 bakul ikan di Pangandaran. Mereka sedang melakukan transaksi penjualan ikan di luar TPI resmi sebagaimana ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Berdasarkan Perda No.10/2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 menyebutkan bahwa, semua transaksi pembelian ikan oleh pemasar dari nelayan itu wajib di TPI,” katanya, Selasa (26/09/2023).

Baca Juga: Perputaran Uang di TPI Minasari Pangandaran Turun, Biasanya Capai 4 Miliar

Rusnandar menegaskan, untuk ketentuan pidananya diatur pada pasal 16. Ancamannya 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Saat melakukan operasi memang kami menemukan ada transaksi penjualan ikan langsung dari nelayan ke bakul. Lalu, ada juga yang mengaku melakukan transaksi di TPI. Tapi saat diminta bukti retribusi mereka tidak bisa memperlihatkan, dengan alasan belum diambil,” paparnya.

Untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Seperti dokumen-dokumen, timbangan dan keterangan-keterangan lainnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Semua bukti tersebut kita tuangkan satu berkas dalam BAP. Kita akan melakukan penilaian dan memastikan bahwa ini akan disidangkan,” tandas Rusnandar. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)