KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, negara dalam hal ini pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor BLBI yang masih menunggak.
Itu, kata dia, sperti pembatasan hak kredit di bank, pembatasan ke luar negeri, dan sebagainya.
“Pembatasan pembatasan keperdataan. Banyak itu nanti pembatasan keperdataan. Misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan (untuk membatasi para obligor BLBI, red),” kata Mahfud saat jumpa pers melalui siaran Youtube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Selain itu, kata dia, proses pidana juga bakal dilakukan bagi mereka yang terbukti mengalihkan, menjaminkan hingga menyewakan asetnya secara ilegal.
“Sehingga, kami meminta ada itikad baik dari para obligor untuk segera membayar hutangnya pada negara,” tegas Mahfud.
“Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta itikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi, atau menyelesaikan kewajibannya,” lanjut Mahfud.
Bahkan, kali ini Mahfud juga memerintahkan Satgas BLBI tidak berhenti melakukan penyiataan aset milik obligor, atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya.
Termasuk, lanjut dia, mereka yang tidak pernah datang untuk memberikan kepastian pembayaran hutang tersebut.
“Jadi, ini perintah agar segera disita aset-asetnya,” tegas Mahfud. (DNS)