Beranda Berita Subang Diduga Tak Sesuai Prosedur, Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan

0954733c9ee4e56a9142381d5dbee22d.jpg

KBRN, Bandung: Salah satu tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman Amira Zahra (AZ) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka. Ada beberapa hal yang ingin diuji di pengadilan atas status penetapan tersangka oleh Polda Jabar. 

“Pertama masalah penggeledahan,  penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini,” ucap Fahmi Nugroho kuasa hukum Amira di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/11/2021). 

Fahmi menuturkan pihaknya menyoroti soal penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar beberapa waktu lalu. Amira dibawa dari Sleman, Yogyakarta ke Bandung bersama dengan puluhan orang lain yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut. 

BACA JUGA:  PT DAHANA Sebar Hewan Kurban untuk Masyarakat Subang dan Tasikmalaya

“Kegiatan itu dasar hukumnya apa, kalau seandainya termohon menyampaikan dasar hukumnya Laporan Polisi (LP), kita ketahui LP-nya itu tanggal 14 (Oktober), lalu tanggal 15 (Oktober) penyidik melakukan penggeledahan. Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan, apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan, kan itu kalau disadap dulu enggak boleh, kan LP-nya tanggal 14 (Oktober). Kapan izin sadap, izin sadap dari Pengadilan didapatkan penyidik, kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnnya,” tutur dia. 

BACA JUGA:  PT DAHANA Kampanyekan Perangi Judi Online

Menurut dia, dalam perkara ini seharusnya ada penyelidikan terlebih dahulu kemudian dilakukan penyidikan dan gelar perkara. Dia mempertanyakan proses itu dilakukan oleh penyidik atau tidak. 

“Lalu Amira itu tidak pernah dipanggil, baik untuk interview maupun sebagai saksi, itu tidak pernah ada. Tiba-tiba langsung dibawa dari Yogyakarta ke Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka. Memang ada Undang-Undang yang membolehkan itu, tapi inikan perkara biasa, harus ada lidik dulu, sidik dan gelar,” kata dia. 

Sidang Praperadilan itu sudah digelar di PN Bandung hari Senin 8/11/2021. Namun, sidang yang dipimpin hakim tunggal Yuli tersebut ditunda sepekan, lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tak hadir. 

BACA JUGA:  Indra Zaenal Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Birokrasi di Subang

“Sudah dipanggil ya termohon tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur,” kata Yuli. 

Seperti diketahui, AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk Polda Jabar,  saat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.