KBRN, Kabupaten Tangerang: Sebanyak 923,3 gram narkoba disita dari 34 tersangka yang digelandang aparat Polresta Tangerang Kabupaten saat mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Para tersangka itu masing-masing berinisil AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR dan ADP.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini selama dua bulan dari September hinga Oktober ini,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Jumat (22/10/2021).
Selain menggelandang 34 tersangka, sambung Wahyu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti dari hasil sitaan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, sabu : 94, 64 gram dan tembakau sintetis : 3,41 gram. Bila ditotalkan mencapai 923,3 gram.
“Sampai saat ini kita berhasil mengungkap kurang lebih 34 tersangka 27 laporan polisi. Total jiwa yang berhasil kita selamatkan 3431 jiwa,” ucap Wahyu.
Para tersangka sebagai pengedar dan pemakai barang haram yang diduga dikendakikan dari dalam Lapas Serang dan Lapas Cipinang.
“Atas perbuatannya 34 tersangka dinenakan Pasal 114 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 112 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomir 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman mulai lima tahun danpaling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliardan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tukasnya.