KBRN, Banggai: Aparat Kepolisian Resort Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pemuda berinisial DT alias I (22), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (20/10/2021).
Penangkapan terhadap tersangka setelah personel Satuan Narkoba Polres Banggai yang dinahkodai Kasat IPTU Makmur, mendapat informasi dari masyarakat.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suprapto, Kota Luwuk, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Makmur.
Berkat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang pemuda yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.
“Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan barang bukti 9 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Barang terlarang dengan berat bruto 2.56 gram itu ditemukan ditubuh tersangka disimpan dalam pembungkus rokok yang dikemas menggunakan gelas minuman plastik warna kuning.
“Kita juga mengamankan ponsel milik tersangka. Dia sudah diamanakan di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.