Bupati Subang H. Ruhimat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/6) di Gedung DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Subang Tahun 2022 dan Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Narca Sukanda didampingi Wakil Wakil Ketua II, H. Aceng Kudus,SP dan Wakil Ketua III, Lina Marliana, SKM.
Hadir pada kesempatan tersebut para unsur Forkopimda, Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan badan/lembaga, pimpinan BUMN/BUMD, para camat, insan pers serta undangan lainnya.
Mengawali Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Subang atas diraihnya penghargaan prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-lima secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Ia menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang 12 Juni 2023 lalu.
Bupati Subang, H. Ruhimat, dalam penyampaian Nota Pengantar LPJ Bupati Subang 2022 menyampaikan apresiasi atas kinerja serta dukungan seluruh pihak terkait dan seluruh lapisan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas pencapaian Opini WTP.
Sekalipun tahun 2022 Kabupaten Subang telah mendapatkan Opini WTP, tidak boleh terlena dan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja.
Selanjutnya, sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, sesuai amanat Undang-Undang Laporan Keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Juga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp494.978.619.673, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.559.387.899.206 serta Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp45.244.283.481.
Sementara Realisasi Belanja Operasi sebesar Rp2.264.719.821.082, Belanja Modal Rp372.843.801.567, Belanja Tidak Terduga Rp844.814.300 dan Belanja Transfer sebesar Rp531.744.677.487.
LPJ Bupati Subang Tahun 2022 selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan momentum yang penting yaitu sebagai fungsi evaluasi terhadap perjalanan Anggaran Tahun 2022 serta fungsi kontrol atas perjalanan anggaran tahun selanjutnya.
H. Asep Nuroni menegaskan beberapa kekurangan dalam setiap perjalanan pelaksanaan anggran, berusaha untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah secara terus menerus agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan kualitas.
Ia pun berharap kepada semua pihak yang telah ikut mendukung dan memberikan partisipasi untuk menyukseskan seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat secara langsung maupun tidak langsung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten subang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dilanjutkan dengan Penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat.*(YK/Radio Benpas Subang)