KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,” ungkapnya, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan Leo, bersama Mantan Direktur Eksekutif LPEI, penyidik juga memeriksa pegawai dan pejabat LPEI
“Mereka yang diperiksa adalah : AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, dan AYN selaku Mantan Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, dan TS selaku Risk Analyst LPEI Kanwil Surakarta, mereka semua diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, “jelasnya
Selain itu, kata Leo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari Suplier dan kantor jasa penilaian aset
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap KJPP N, I dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur; SHP selaku Pengurus / Direktur LGF Mangga Dua Square, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI, ” katanya.
Menururnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Mereka diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). ” tandasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)