Beranda Berita Nasional Kejagung Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI

Kejagung Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI

e67b310ca7fe44f9d075ad2b74ac81a7.jpeg

KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,” ungkapnya, Rabu (13/10/2021). 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dijelaskan Leo, bersama Mantan Direktur Eksekutif LPEI, penyidik juga memeriksa pegawai dan pejabat LPEI

“Mereka yang diperiksa adalah : AS selaku  Direktur Pelaksana IV LPEI, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, dan AYN selaku Mantan Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, dan TS selaku Risk Analyst LPEI Kanwil Surakarta, mereka semua  diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, “jelasnya

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Selain itu, kata Leo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari Suplier  dan kantor jasa penilaian aset 

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap     KJPP N, I dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur; SHP selaku Pengurus / Direktur LGF Mangga Dua Square, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI, ” katanya. 

Menururnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Mereka diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). ” tandasnya. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)