KBRN, Cimahi : Seorang pria berinisial JR (42) diringkungkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba polres Cimahi, karena terlibat kasus pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
” Tersangka diringkus di Jalan Babakan Sukaresik Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, pada tanggal 22 Agustustus 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, ujar Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin ketika dikonfirmasi RRI , Senin (27/9/2021).
Menurut Nasrudin, tersangka diringkus setelah mengembangkan kasus yang ditangani 3 jam sebelumnya di Jalan Terusan Gegerkalong Hilir Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, yang melibatkan tersangka berisial DS.
” Tersangka DS ditangkap karena terlibat kasus narkoba yang sama, dan ketika kami tanya mengakui mengkonsumsi ganja dan mendapatkan barang haram itu dari tersangka DS,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka JR, penyidik juga menemukan barang bukti sebanyak 90,29 gram ganja saat menggeledah tersangka.
” Akibat perbuatannya itu, tersangka JR dan DS akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.