Beranda Berita Nasional Bikin Baper, Pasangan WNI Menikah di Mekkah saat Umroh

Bikin Baper, Pasangan WNI Menikah di Mekkah saat Umroh

Bikin-Baper-Pasangan-WNI-Menikah-di-Mekkah-saat-Umroh.jpg

harapanrakyat.com,- Sebuah video memperlihatkan pasangan laki-laki dan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan menikah di Mekkah, Arab Saudi, menjadi viral di media sosial. Kedua pasangan yang mengucapkan janji suci yang videonya viral tersebut saat menjalankan ibadah umroh.

Adapun yang mengunggah video tersebut adalah akun @alfiyudin. Akun itu mengunggahnya di media sosial Instagram pada Rabu (15/03/2023).

Diketahui, Alfi sedang menjalankan ibadah umroh bersama ibu dan kekasihnya bernama Putri.

Dalam video, Alfi terlihat sedang duduk bersama Putri melakukan proses ijab kabul, dipandu oleh seorang penghulu di depannya.

Terlihat, saat sejumlah peserta umroh dari Indonesia menyaksikan prosesi ijab kabul.

Momen haru pasangan WNI menikah di Mekkah tersebut, terjadi saat Alfi mengucapkan janji pernikahan. Selain itu juga saat saksi beserta penghulu mengatakan “Sah”, terlihat Putri menangis terharu ketika mengikuti proses sakral tersebut.

Baca Juga: Tetap Sabar Istri Sah Ketemu Pelakor, Netizen: Lakinya Rada-rada!

Selanjutnya terlihat, Alfi memasangkan cincin pernikahan ke jari manis Putri yang kini menjadi istri sahnya. Begitupun Putri memasangkan cincin ke jari manis Alfi, yang kini menjadi suami sahnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Setelahnya, Alfi dan Putri terlihat menandatangani sejumlah dokumen administrasi pernikahan. 

Tanggapan Netizen Terkait Pasangan WNI Menikah di Mekkah

Kemudian pada akhir video, mereka berpose dengan latar belakang Ka’bah. Dalam video tersebut, memperlihatkan cincin pernikahan dan juga buku nikah sebagai tanda mereka telah resmi menjadi suami istri yang sah.

Sementara itu, melansir dari akun ibu Alfi @gemmayanty, pelaksanaan pernikahan keduanya berlangsung pada hari Minggu 12 Februari 2023 silam.

Video tersebut mengundang banyak respon netizen. Pasalnya, tak sedikit sejumlah netizen ingin juga menikah di Mekkah seperti pasangan WNI Alfi dan Putri.

Baca Juga: Viral Pernikahan di Gang seperti Hotel Mewah, Dekor ala Bintang Lima

“Semoga jadi keluarga sakkinah mawwadah warrohmah, uh cita cita euy bisa nikah didituu, semoga berkah waaa,” kata akun @rizkitir***.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“congratsss, subhanallah barokallah,” tulis @rachmathhegg***.

“Wahh boleh nihh di tiru sma sya nanti…. Bismillah yaallah tambah lah nikmat dan Rizki uangku agar aku bisa ijab qobul d makkah seperti mas dan mba ini aaminnn…..,” ujar @mu.hadwij***.

“MasyaAllah titip doanya disana kak saya juga memiliki hajat yg sama menikah di tanah suci,” ungkap @sumyan***.

“MashaAllah…never thought it could get this awesomeness,”  ujar @moras***.

Netizen: Sedang Umroh Seharusnya Gak Boleh!

Meski pasangan WNI yang menikah di Mekkah mendapat respon positif, namun ada juga sejumlah netizen yang kontra.

Dalam komentar dari video yang @alfiyudin unggah tersebut, ada sejumlah komentar dari beberapa netizen yang mempertanyakan sah atau tidaknya pernikahan pasangan itu.

Ada netizen yang berpendapat, bahwa menikah pada saat melaksanakan ibadah umroh tidak dibenarkan alias tidak sah.

“Weh nikah pas umroh ga boleh,” kata @zanna_bi***.

“Maaf kak, ini sedang ihrom kah ? Atau sudah selesai tahalulnya. Karena saya lihat kakaknya pakai baju ihrom, dan yg menikahkan juga pakai baju ihrom. Karena ada larangan menikah melamar dan menikahkan org lain ketika sedang ihrom… Jdi tidak sah.. namun kalo kakaknya nikahnya sudah selesai proses umrohnya dan tahalul semoga Barokah aamiin,” ujar @qolbi***.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Baca Juga: Viral Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pria Lain, Netizen: Naudzubillah

Selain itu juga komentar lainnya dari para netizen yang menyoroti video pasangan WNI menikah di Mekkah.

“Maaf. Setahu saya tidak boleh mengadakan akad nikah ketika berumroh/haji/berihrom,” ungkap @nenineni***.

“afwan…saat berihram itu dilarang mematahkan ranting, dilarang potong kuku,bunuh binatang,meminang, menjadi wali nikah, berhubungan biologis..coba ditanya kaum ‘alim lagi…khawatirnya larangan ihromnya terlanggar,” tulis @rk_faya***.

Hingga artikel ini ditayangkan, pasangan WNI, Alfi maupun Putri, belum memberikan klarifikasi apakah mereka menikah di Mekkah itu dilakukan saat umroh atau sesudahnya. (Gumilang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)