Beranda Berita Nasional Perjalanan Panjang Penyusunan RTRW Ciamis

Perjalanan Panjang Penyusunan RTRW Ciamis

IMG_20230315_061021_bgQW7PTl16_DA7IHwe56H.jpeg

harapanrakyat.com,- Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ciamis 2023-2043 telah disetujui dan ditandatangani DPRD Ciamis. Namun dalam prosesnya, penyusunan RTRW Ciamis memiliki perjalanan panjang.

Deden Nurhana, Perancang Peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Ciamis menjelaskan, Latar belakang penyusun perubahan RTRW Ciamis dimulai dari berpisahnya Kabupaten Pangandaran.

Hal itu sesuai UU Nomor 21 Tahun 2012. Sehingga terjadinya perubahan batas wilayah antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

“Sesuai amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang maka RTRW kabupaten Ciamis boleh revisi karena adanya perubahan batas daerah. Sehingga menjadi dasar perubahan RTRW Kabupaten Ciamis,” ujarnya, Selasa (14/03/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyusunan Revisi RTRW Ciamis Sejak 2016

Pada tahun 2014-2015 Pemkab Ciamis melakukan sebuah peninjauan kembali sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2010. Kemudian Pemda melakukan penyusunan revisi RTRW dari 2016 sampai dengan 2018.

“Dasar penyusunan Revisi RTRW itu sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 16 Tahun 2009 dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018,” tuturnya.

Setelah itu, Pemkab Ciamis menyampaikan kepada DPRD Ciamis untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan substansi yang dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/Kep.33/DPRD/2018.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Pada 23 Agustus 2019 kita memperoleh rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial berdasarkan surat kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Badan Informasi Geospasial. Juga 30 Desember 2019 terbit persetujuan rekomendasi validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi RTRW Tahun 2019-2039,” jelasnya.

Pada tahun 2020, sesuai permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2020 ada perbaikan persetujuan basis data dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Untuk persetujuan penyusunan substansi Raperda RTRW 2019-2039.

Baca Juga: DPRD Ciamis Setujui Substansi Raperda RTRW 2023-2043

“Tahun 2021 Pemda melakukan permohonan persetujuan substansi ke Menteri ATR/BPN dengan memperoleh penetapan peta lahan sawah dilindungi,” ucapnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Pemkab Ciamis mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN tanggal 29 Desember 2022. Tanggal 10 Maret 2023, DPRD Ciamis menyetujui terhadap persetujuan substansi atas Raperda RTRW kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

“Saat ini proses RTRW Kabupaten Ciamis sedang dalam tahap evaluasi Gubernur dengan batas maksimal 14 hari. Kemudian tahap penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur maksimal 7 hari. Selanjutnya permohonan nomor register perda ke Gubernur maksimal 3 hari sebelum menjadi RTRW Ciamis 2023-2043 ,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)