Beranda Berita Nasional Bupati Pangandaran Sebut Izin Galian C Kewenangan Provinsi, Kalau Mau Urus Perizinannya...

Bupati Pangandaran Sebut Izin Galian C Kewenangan Provinsi, Kalau Mau Urus Perizinannya Tinggal ke MPP

Bupati-Pangandaran-Sebut-Izin-Galian-C-Kewenangan-Provinsi-Kalau-Mau-Urus-Perizinannya-Tinggal-ke-MPP.jpg

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jabar, Jeje Wiradinata menanggapi soal banyaknya izin galian C yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kata dia, izin galian C itu bukan ranahnya Pemkab tapi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Meski demikian, saat ini perizinan galian C bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran, yang lokasi berada di sekitar Alun-alun Parigi.

Menurutnya, kehadiran MPP ini menjadi konektivitas antara Pemda dan Pemprov. Termasuk soal urusan izin galian C yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, pelayanan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi di Mall Pelayanan Publik Pangandaran antara lain pelayanan pajak kendaraan bermotor (Samsat) dan juga izin galian C.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Karena kewenangan pemberian izin pertambangan galian C itu ada di ranahnya Pemerintah Provinsi,” ungkap Jeje Wiradinata usai soft launching pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Alun-alun Parigi, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Banyak Galian C di Pangandaran Belum Berizin, Kok Bisa?

Saat ini, karena sudah ada MPP, masyarakat yang akan urus izin galian C tidak perlu ke Bandung.

“Tinggal datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP), karena di sini juga sudah ada petugasnya yang standby,” katanya.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Pemda Pangandaran Hanya Awasi Tata Ruang Lokasi Galian C

Lebih lanjut Jeje Wiradinata menuturkan, soal aktivitas galian C, pemerintah daerah kewenangannya hanya mengawasi tata ruang saja. Pemda mengatur mana saja yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi.

“Kita hanya mengawasi tata ruangnya saja, diatur mana saja yang boleh dan tidak untuk dieksploitasi terkait dikeluarkannya izin itu kewenangan Pemerintah Provinsi,”jelasnya.

Lebih lanjut, dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) ini konektivitas dengan pemerintah Provinsi bisa terjalin dengan baik, jadi prosesnya tidak harus ke Provinsi atau Bandung.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Kalau bisa di proses di sini kan lebih efisien, tidak jauh-jauh ke Bandung,”ungkap Jeje Wiradinata.

Ia mengakui jika saat ini marak galian C yang beroperasi di wilayah kabupaten Pangandaran.

“Menurut laporan banyak yang belum mengantongi izin dan hanya baru satu yang sudah memiliki izin. Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) bisa menjadi solusi terkait perizinan apapun, kecuali pembuatan SIM belum bisa disini alatnya belum ada,” pungkas Jeje Wiradinata. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)