Beranda Berita Nasional Doni Salmanan Ajukan Kasasi Vonis Pengadilan Tinggi Bandung

Doni Salmanan Ajukan Kasasi Vonis Pengadilan Tinggi Bandung

Sel-Khusus-Doni-Salmanan.jpeg

harapanrakyat.com,.- Keberatan dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, pihak Doni Salmanan akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi itu lantaran Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Doni dengan pidana kurungan selama 8 tahun

Kuasa hukum dari Doni Salmanan, Ikbar Patriana mengatakan, ia memastikan dalam waktu dekat ini mengajukan upaya hukum kasasi.

“Jelas kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan vonis (Pengadilan Tinggi Bandung) tersebut ke MA,” kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ikbar menambahkan, dengan pengajuan kasasi ini pihaknya mengharapkan putusan vonis kasasi nanti akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan vonis sebelumnya.

“Sesegera mungkin akan kami ajukan kasasinya,” ujar dia.

Baca Juga : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, pihak Doni Salmanan mempunyai tenggat waktu selama 14 hari menentukan sikap hukumnya.

Hal itu seusai pemberitahuan resmi materi putusan Pengadilan Tinggi Bandung oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Memiliki hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari. Terhitung sejak pemberitahuan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi,” ucap dia.

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan dengan kurungan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan vonis tersebut di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Doni memperoleh keuntungan mencapai Rp 40 miliar karena mengajak sejumlah pengikut untuk bergabung dan mendepositokan sejumlah uangnya di platform Quotex. (Ecep/R13/HR-Online)