MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kepala Pasar Desa Kalijati Timur, Tisna Sutisna memberi gambaran lengkap terkait progres pembangunan, pengelolaan, hingga izin pasar yang masih dalam proses.
“Sesuai dengan SK dari Pemerintahan Desa itu, saya sebagai Kepala Pasar Desa Kalijati Timur yang hari ini, di luar nama tafsinya beda-beda terkait Pasar Desa Kalijati Timur. Sesuai dengan rule-nya memang gini ceritanya, Pemdes Kalijati Timur itu bekerja sama atau MoU dengan PT Senjaya Rejeki Mas tertuang dan ini kan dalam PKS itu di bulan Oktober 2020,” kata Tisna Sutisna kepada Mediajabar.com, Jumat (17/2/2023).
Tisna menjelaskan, bahwa perjanjian kerjasama antara PT Senjaya Rejeki Mas dan Pemdes Desa Kalijati Timur tertuang dalam PKS. Isi dari pada PKS tersebut perjalanan kerjasama itu dari pasal 1 sampai seterusnya saling mengikat.
“Artinya kan mengikat kedua belah pihak. Pasal-pasal itu saling mengikat, nah poinnya ada di pasal 6 poin 4 atau pasal 6 butir 4 yang menyatakan bahwa selama apa pembangunan atau belum ada serah terima dari pihak kedua, artinya PT Senjaya kepada Pemerintahan Desa Kalijati Timur, pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur masih dalam pengelolaan dan pengawasan Pemerintahan Desa Kalijati Timur itu poinnya,” katanya.
Namun dalam hal ini PT Senjaya Rejeki Mas walaupun secara persuasif, artinya beberapa kali diundang untuk melakukan komunikasi dengan pihak desa, namun belum berjalan dengan baik.
“Sudah coba untuk komunikasi yang enak, karena apa PT Senjaya sudah cukup start. Kenapa disebut curi start, pertama bangunan belum beres secara fisiknya, ya bangunan belum bayar, terus kedua secara administrasi izinnya juga belum ada dia sudah melakukan memungut retribusi kebersihan, keamanan dan lainnya. Kenapa yang lainnya, contoh untuk parkir saja kan dikontrakkan dengan pihak ketiga sementara dalam PKS untuk parkir dan kebersamaan itu tahun 2000 itu, bahwa pihak kedua artinya PT Sanjaya tidak boleh mengkontraktualkan dengan pihak ketiga, nah PT Senjaya terbukti mengontraktualkan maka sampai hari ini di kota tuakan kepada CP Dewan Kopral atau DK yang hari ini mengelola parkirnya kan gitu,” jelasnya.
Sementara menurut Tisna waktu tanggal 26 Desember 2002 yang sudah difasilitasi oleh Muspika Camat Kalijati sudah mengadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Kalijati dan memutuskan bahwa pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur dikembalikan atau masih sah oleh Pemerintah Desa Kali Timur.
“Maka ada surat pelimpahannya yang itu, yang dari PT Senjaya dari mulai teknisi, apa keamanannya dan kebersihannya harusnya kan dengan parkir dan harusnya juga dengan WC umum. Ini WC umum aja dikontraktualkan ke pihak ketiga. Artinya kita saya sebagai kepala pengelola pasar hukumnya wajib untuk melaksanakan putusan itu kan. Nah makanya kami padu tanggal 23 atau 24 Januari memberikan surat atas nama Pemerintah Desa Kalijati Timur mengirim surat ke CV DK untuk pemberitahuan kita akan mengeksekusi parkir, namun dijawab oleh PT Senjaya. Lucunya kan yang menerima surat CV DK, tapi dibalasnya oleh PT Senjaya yang pada intinya dia pasang badan dan kita waktu itu eksekusi dengan jajaran Muspika ada unsur dari Kepolisian adalah unsur dari Koramil dan unsur dari Kecamatan yang diwakili MP, kita gagal melakukan eksekusi Ada perlawanan. Akhirnya kita koordinasi dengan pimpinan leading sektor kedinasan yang ada di Kabupaten Subang serta dewan, maka kita menyampaikan ke dewan tanggal 9 Februari kemarin,” katanya.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2023 terjadilah pertemuan atau audien atau dengar pendapat antara PT Senjaya dan Pemdes difasilitasi oleh Ketua Komisi II DPRD Subang, Ir.Novaza Shinta Narwatshu beserta anggota komisi II DPRD Subang lainnya.
“Dalam putusan itu tanggal 13 itu, memutuskan bahwa satu betul untuk PT Sanjaya punya kewajiban membereskan izin dan dikasih waktu seminggu harus beres, kedua untuk pengelolaan parkir normatif artinya kembali lagi ke desa, namun dalam perjalanan mengkoordinasikan dan seterusnya tetap kita melakukan persuasif, makanya kemarin dari kita dan dari kita artinya Pemdes dan saya selaku kepala pengelola pasar lagi menunggu, seperti apa nanti hasilnya,” katanya.
Kemudian menurut Tisna ada yang perlu diluruskan dalam berita yang sebenarnya telah terbit berjudul: Keberadaan Pasar Kalijati Disambut Baik, Sudah Ditempati Para Pedagang.
“Judulnya bagus, cuma isinya ada kesalahan. Disana ditulis pengelola pasar PT Santoso, sementara di Kalijati yang mitra Pemdes itu tidak dengan PT Santosa, tapi dengan PT Senjaya. Nah itu perlu diluruskan. Terus kedua, terkait kepala pengelolaan pasar itu saya, bukan apa yang dimunculkan di berita sebelum dan kita enggak kenal itu siapa,” katanya.
Tisna menegaskan, bahwa untuk yang ingin mendapatkan informasi terkait Pasar Kalijati bisa menghubunginya, atau datang ke kantornya yang berada di lantai 2 Blok Mushola.
“Disana jelas, itu ada tulisan ada instrumen seperti kantor lah, dan kita berkerja di sana 24 jam. Saya cuman menghimbau kepada rekan-rekan media semua ketika akan menjadikan Pasar Kalijati ini bahan pemberitaan, bisa datang ke kantor kami,” katanya.
Kemudian terkait izin Pasar Kalijati, Tisna menjelaskan bahwa untuk sementara hasil keputusan kemarin bahwa pengelola pasar diberi waktu satu minggu untuk mengurus perizinan yang belum selesai.
“Yang saya dapat data kemarin, saya komunikasi denganpihak DKUPP, memang sedang dalam proses. Nah karena dari sekarang kan tanggal berapa ya, kemarin tanggal 13 hari Senin sekarang hari Jumat mungkin baru 4 hari ya. Nanti lihat kita seminggu ke depan sesuai dengan putusan daripada Ketua Komisi II,” ungkapnya.
Terkahir, Tisna mengungkapkan bahwa progres pembangunan Pasar Kalijaga baru sampai tahap 75 persen. “Baru segitu,” pungkasnya. (Tatang/Mumun)