Beranda Berita Subang Polres Subang Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Subang Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba

IMG-20210915-WA0012.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Sepanjang Bulan Agustus hingga bulan September minggu ke dua tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 14 kasus yang berada di beberapa titik di kabupaten Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Subang sepanjang Agustus – minggu ke 2 bulan september 2021 tersebut telah mengungkap sebanyak 14 kasus, dan 18 orang tersangka.

“Untuk tempat kejadian perkara yang sekarang ini ada di beberapa titik seperti di Kecamatan Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, Pagaden, dan Pusakanegara.” Kata Kapolres Subang AKBP, Sumarni pada Rabu (15/9/2021).

BACA JUGA:  Polsek Purwadadi Berhasil Gagalkan Tawuran Pelajar SMP di Subang

Adapun barang bukti yang di Pegang Satuan Reserse Narkoba yakni berupa sabu-sabu 1,2 ons, Ganja 2,5 ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buau, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip,dan Kasus tersebut masih ditangani polres subang belum di limpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk modus para pelaku kata Kapolres macam-macam, diantaranya ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel fitempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi dan kasus ini belum di limpahkan ke kejaksaan,kini ke 18 orang tersangka masih meringkuk di Sel Mapolres Subang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Pasirkareumbi Subang, Polres Siap Tindak Truk Material

Sementara itu Para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat(2) Undang- undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( Sabu) pasal114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja) kemudian Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang- undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi (Dengan ancaman kurungan 8 tahun sampai hukuman Mati denda Rp.1 Miliar.