Beranda Berita Nasional JPU Nilai Keberatan Terdakwa di Luar Substansi

JPU Nilai Keberatan Terdakwa di Luar Substansi

c4d9f20f77d7aec63765b0e7841952a2.jpg

KBRN, Tangerang: Eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa dianggap melenceng dari materi atau subtansi hukum.

Hal itu terlontar dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan,” ungkap Primayuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan kepada rri.co.id, Rabu (15/9/2021).

Namun, sambung Primayuda, soal eksepsi yang masuk dalam subtansi seperti keberatan masuk ranah pidana dan mengangap perkara perdata langsung ditanggapi.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Kami menanggapi eksepsi yang masuk subtansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsund memohon agar Majelis Hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi,” tuturnya.

Ditambahkan JPU lainnya, Gorut Perthika, tidak banyak yang ditanggapi JPU dari eksepsi kedua terdakwa karena, pembelaan mereka keluar dari konteks.

“Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata akan tetapi kasus pidana,” tukasnya.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Sucipto belum memanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 mendatang dengan agenda putusan sela. “Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela,” ucap Sucipto sambil mengetuk palu.

Pantauan rri.co.id, persidangan yang digelar diruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1.9 miliar.

Walaupun persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir diruang satu Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal rmpat tahun,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu (1/9/2021).